
Magetan — Nusativi.com — Dugaan penyimpangan penyaluran bantuan dari dana Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD kembali mencuat. Kali ini, sorotan datang dari Desa Malang, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan. Warga mengeluhkan pengadaan alat berupa gamelan dan set terop yang seharusnya menjadi fasilitas publik, namun justru diduga dikuasai secara privat dan tak bisa diakses bebas oleh masyarakat.
Berdasarkan penelusuran di lapangan, pengadaan satu set gamelan yang bersumber dari dana hibah Pokir DPRD Kabupaten Magetan tahun anggaran 2022 dengan nilai sekitar Rp50 juta, disebut-sebut tidak memberikan manfaat nyata bagi warga. Sejumlah warga yang ditemui mengaku, sejak awal keberadaan gamelan tersebut memang sempat dimanfaatkan untuk latihan masyarakat dan anak-anak sekolah. Namun, seiring waktu, akses yang terbatas membuat kegiatan itu perlahan mati.
“Awalnya memang dipakai latihan, tapi karena harus selalu ke rumah anggota dewan itu, lama-lama warga malas. Tidak fleksibel, akhirnya sekarang hampir tidak pernah dipakai lagi,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan. Selasa, (21/04/2026)
Persoalan tak berhenti pada gamelan. Warga juga menyoroti pengadaan set terop yang semestinya dikelola oleh karang taruna desa untuk kepentingan umum. Faktanya di lapangan, fasilitas tersebut justru diduga berada di kediaman pribadi anggota DPRD yang menyalurkan bantuan.
“Set terop itu katanya untuk warga, tapi kenyataannya juga di rumah beliau. Bahkan dulu sempat ramai kabar kalau disewakan oleh keluarganya. Kalau benar begitu, ini sudah keterlaluan,” ungkap warga lainnya.
Kondisi ini memicu kekecewaan masyarakat. Bantuan yang bersumber dari anggaran negara, yang seharusnya memperkuat kegiatan sosial dan budaya di tingkat desa, justru dinilai tidak tepat sasaran. Lebih jauh, penempatan barang di rumah pribadi dinilai menyalahi prinsip pengelolaan aset publik yang harus terbuka, akuntabel, dan dapat diakses masyarakat luas.
“Kami ini hanya ingin fasilitas itu benar-benar untuk warga. Kalau ditaruh di rumah pribadi, ya jelas bukan untuk umum. Kami tidak pernah benar-benar merasakan manfaatnya,” tambah warga tersebut.
Temuan ini memperkuat dugaan adanya pola penguasaan aset negara secara tidak sah dalam praktik penyaluran Pokir. Apalagi, lokasi penyimpanan berada di rumah pribadi, bukan di fasilitas umum atau sekretariat resmi kelompok masyarakat.
Situasi ini muncul di tengah proses hukum yang tengah berjalan terkait kasus dugaan korupsi dana Pokir DPRD Magetan. Penetapan sejumlah tersangka oleh aparat penegak hukum dinilai baru membuka sebagian kecil dari persoalan yang lebih besar.
Permasalahan di Desa Malang ini menjadi gambaran bahwa praktik penyimpangan Pokir tidak selalu berbentuk proyek fiktif atau mark-up anggaran, tetapi juga bisa berupa penguasaan aset yang menghilangkan akses publik.
Dengan berbagai fakta tersebut, pekerjaan rumah bagi aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan, dinilai masih panjang. Pendalaman dan pengembangan kasus menjadi krusial untuk mengungkap pola-pola lain yang berpotensi merugikan keuangan negara sekaligus merampas hak masyarakat atas fasilitas publik.
Jika tidak ditangani secara menyeluruh, praktik serupa dikhawatirkan akan terus berulang—menggerus kepercayaan publik dan menjadikan Pokir sekadar alat politik tanpa manfaat nyata bagi rakyat. (Vha)
Related Posts

Warga Sugihwaras Resah, Aktivitas Kafe Karaoke hingga Subuh Bakal Dibawa ke Jalur Hukum

Kasus Pokir Magetan Masuk Ranah Hukum, Inspektorat Akui Kecolongan

Temuan Diduga Darah dan Luka di Wajah Korban, Kuasa Hukum Desak Puspomau Buka Semua Fakta

DPRD Magetan Uji Polemik Pupuk Subsidi, Kios Bantah Jual di Atas HET

Enam Bulan Berproses, Perkara Cak Dur di Mapolres Malang Berakhir Damai Lewat Restorative Justice


