
Magetan — Nusativi.com — Tabir dugaan korupsi dana Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Magetan kian terbuka. Berdasarkan dokumen resmi press release yang dirilis Kejaksaan Negeri Magetan, penyidik menemukan pola modus yang tidak hanya menyimpang, tetapi diduga telah dirancang secara sistematis dari awal hingga akhir proses pencairan dana hibah.
Kepala Kejari Magetan, Sabrul Iman, menegaskan bahwa penetapan enam tersangka, termasuk Ketua DPRD aktif, merupakan hasil dari rangkaian panjang penyidikan yang mendalam.
“Perkara ini bukan sekadar kesalahan administratif. Dari hasil penyidikan, kami menemukan adanya penguasaan seluruh tahapan hibah oleh oknum, mulai dari perencanaan, pengajuan, hingga pencairan dana,” ujar Sabrul dalam keterangannya.
Dalam dokumen tersebut dijelaskan, selama periode 2020–2024, dana hibah Pokir mencapai lebih dari Rp335,8 miliar dengan realisasi sekitar Rp242,9 miliar yang disalurkan melalui 13 OPD kepada 45 anggota DPRD. Namun, di balik angka besar itu, penyidik menemukan adanya praktik yang diduga menyimpang dari prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Salah satu modus utama yang diungkap adalah penggunaan kelompok masyarakat sebagai formalitas semata. Kelompok penerima hibah tidak benar-benar berperan aktif dalam penyusunan proposal maupun pelaksanaan kegiatan.
“Fakta yang kami temukan, proposal hingga laporan pertanggungjawaban tidak disusun oleh kelompok masyarakat, melainkan telah dikondisikan oleh pihak yang terafiliasi dengan oknum dewan,” tegas Sabrul.
Lebih jauh, penyidikan juga mengungkap adanya praktik pengembalian dana setelah pencairan. Dana hibah yang semestinya digunakan untuk kepentingan masyarakat justru diduga ditarik kembali oleh para tersangka.
“Setelah dana dicairkan, terdapat praktik pemotongan bahkan penarikan kembali dengan berbagai dalih, mulai dari biaya administrasi hingga kepentingan pribadi,” ungkapnya.
Tak hanya itu, Kejari juga menemukan adanya indikasi pengadaan barang fiktif. Secara administratif, laporan tampak rapi, namun tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan.
“Secara dokumen seolah-olah kegiatan berjalan baik, tetapi fakta di lapangan tidak sesuai. Ini yang kami nilai sebagai bentuk manipulasi yang merugikan masyarakat,” lanjut Sabrul.
Ia menambahkan, praktik tersebut tidak hanya melanggar prosedur, tetapi juga telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.
“Perbuatan para tersangka bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi sudah masuk ranah tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebagai langkah tegas, keenam tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Magetan selama 20 hari, terhitung sejak 23 April hingga 12 Mei 2026.
Sabrul memastikan, penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang akan ikut terseret.
“Kami akan terus menelusuri aliran dana dan memperdalam peran pihak-pihak lain. Siapapun yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menunjukkan bagaimana program yang seharusnya menjadi sarana penyalur aspirasi rakyat justru diduga dimanipulasi melalui skema yang terorganisir dan sistematis. (Vha)
Related Posts

Warga Sugihwaras Resah, Aktivitas Kafe Karaoke hingga Subuh Bakal Dibawa ke Jalur Hukum

Kasus Pokir Magetan Masuk Ranah Hukum, Inspektorat Akui Kecolongan

Temuan Diduga Darah dan Luka di Wajah Korban, Kuasa Hukum Desak Puspomau Buka Semua Fakta

DPRD Magetan Uji Polemik Pupuk Subsidi, Kios Bantah Jual di Atas HET

Enam Bulan Berproses, Perkara Cak Dur di Mapolres Malang Berakhir Damai Lewat Restorative Justice



