
MAGETAN – Nusativi.com — Kegaduhan publik mencuat setelah papan reklame yang secara hukum diakui sebagai aset Pemerintah Kabupaten Magetan digunakan untuk memasang baliho ucapan Hari Ulang Tahun (HUT) salah satu partai politik. Baliho tersebut sempat terpasang beberapa waktu dan memicu beragam spekulasi di tengah masyarakat terkait netralitas pemerintah daerah.
Sorotan ini menguat lantaran berdasarkan laporan per April 2025, Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) dan papan reklame di depan Pasar Baru Magetan telah sah tercatat sebagai aset milik Pemerintah Kabupaten Magetan. Kepemilikan tersebut diperoleh melalui skema kerja sama antara Pemkab dengan pihak ketiga, sehingga pemanfaatannya tetap berada dalam koridor kewenangan pemerintah daerah.
Untuk memperoleh kejelasan, awak media mengonfirmasi Kepala Dinas Kominfo Magetan, Cahaya Wijaya, melalui pesan singkat WhatsApp. Ia menegaskan bahwa lokasi reklame tersebut bukan berada di lingkungan kantor pemerintahan.
“Itu bukan di kantor pemerintah. Ada HUT ormas, ucapan selamat pernah pakai juga. Kemarin memang ada instruksi untuk ditertibkan dalam rangka asri. Nanti biar Pak Kabid membenahi, coba komunikasi dengan Pak Kabid,” ujar Cahaya Wijaya.
Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan lanjutan. Sebab, meskipun tidak berada di kompleks kantor pemerintahan, papan reklame tersebut tetap merupakan aset daerah yang seharusnya tunduk pada prinsip penggunaan untuk kepentingan publik.
Di sisi lain, Kepala Bidang KIP Diskominfo Magetan, Bayu Prasetyo, mengakui bahwa pemasangan baliho tersebut bersifat sementara dan akan segera ditindaklanjuti.
“Itu Ibu Bupati sebagai pembina. Nanti segera diganti. Kemarin hanya ucapan HUT saja, setelah ini akan kita tindak lanjuti kegunaan papan reklame,” jelas Bayu.
Namun demikian, penggunaan papan reklame milik pemerintah daerah untuk memuat ucapan atau promosi HUT partai politik tetap dinilai problematik. Fasilitas pemerintah pada prinsipnya wajib digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, bukan untuk kepentingan simbolik partai tertentu.
Jika pemanfaatan reklame dilakukan tanpa mekanisme sewa resmi yang transparan dan terbuka, hal tersebut berpotensi dikategorikan sebagai penyalahgunaan aset daerah serta pelanggaran prinsip netralitas pemerintah dan ASN. Situasi ini tidak hanya berisiko memicu kritik publik, tetapi juga dapat menjadi perhatian lembaga pengawas seperti inspektorat daerah maupun Bawaslu.
Secara regulatif, penggunaan aset daerah telah diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menegaskan bahwa barang milik daerah dipergunakan untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Ketentuan tersebut diperkuat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang menuntut akuntabilitas, kepastian hukum, serta larangan pemanfaatan aset untuk kepentingan di luar fungsi pemerintahan.
Publik kini menanti langkah tegas Pemkab Magetan untuk memastikan pengelolaan aset daerah berjalan sesuai aturan dan bebas dari kepentingan politik praktis, demi menjaga kepercayaan masyarakat serta marwah netralitas pemerintah daerah. (Vha)
Related Posts

PJU Hemat Energi, APBD Lebih Berdaya

APBD Magetan 2026 untuk Siapa? Prioritas Anggaran Dipertanyakan di Tengah Banyak Persoalan

Aset Daerah Mau Dihibahkan ke UNESA, Aktivis Magetan Ingatkan Pemkab Jangan Gegabah!!!

Musdes Dana Guyub Rukun Desa Wates Berpolemik, Camat Panekan Minta Semua Pihak Duduk Bersama

ESCO Asal Magetan Tembus Program Nasional Transisi Rendah Karbon, Bawa Inovasi Daerah ke Level Asia


