
Magetan — Nusativi.com — Polemik rapat koordinasi pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD Magetan di salah satu hotel mewah di Solo kian menggelinding. Setelah sebelumnya pimpinan DPRD Magetan memilih bungkam, kini publik mulai mempertanyakan lebih jauh, berapa besar anggaran yang dihabiskan, apa dasar hukumnya, dan apa hasil konkret yang dihasilkan dari rapat tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, DPRD Magetan belum menyampaikan dokumen resmi terkait penggunaan anggaran, mulai dari biaya akomodasi, konsumsi, transportasi, hingga sumber pembiayaan kegiatan.
Padahal, seluruh komponen tersebut merupakan bagian dari informasi publik yang wajib dibuka sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Sikap tertutup lembaga legislatif ini dinilai memperkuat dugaan adanya pengabaian terhadap Pasal 3 UU KIP, yang menegaskan tujuan keterbukaan informasi untuk menjamin hak warga negara mengetahui proses pengambilan kebijakan publik dan alasan kebijakan tersebut dibuat.
Aktivis Magetan, Rudi Setiawan, menilai DPRD Magetan telah keliru menempatkan dirinya sebagai lembaga yang seolah kebal terhadap kontrol publik.
“Ketika DPRD tidak mau membuka anggaran dan hasil rapat, publik berhak curiga. Ini uang rakyat, bukan uang pribadi. Rapat Pokir itu seharusnya dilaksanakan secara sederhana dan efisien, bukan justru di hotel mewah di luar daerah,” ujar Rudi.
Rudi menegaskan, ketertutupan DPRD Magetan berpotensi melanggar Pasal 7 ayat (2) UU KIP, yang mewajibkan badan publik membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk memberikan layanan informasi publik secara cepat, tepat, dan sederhana.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa jika terbukti DPRD secara sengaja menghalangi akses informasi, maka ancaman sanksi pidana bukan sekadar wacana. Pasal 52 UU KIP secara tegas mengatur ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 juta bagi badan publik yang tidak memberikan informasi publik secara berkala.
“Yang paling berbahaya adalah dampaknya ke kepercayaan publik. DPRD ini wakil rakyat, tapi justru menjauh dari rakyat. Kalau dibiarkan, ini preseden buruk bagi demokrasi lokal,” tegasnya.
Di sisi lain, publik juga mempertanyakan relevansi lokasi rapat di luar daerah. Rudi menyebut tidak ada urgensi kuat yang dapat membenarkan rapat Pokir digelar di hotel mewah di tengah kebijakan efisiensi anggaran pemerintah daerah.
“Kalau rapat bisa dilakukan di Magetan dengan biaya jauh lebih murah, kenapa harus ke Solo? Pertanyaan ini sampai sekarang tidak dijawab DPRD,” katanya.
Ironi semakin kentara mengingat Kabupaten Magetan sebelumnya dipuji sebagai salah satu daerah dengan peringkat keterbukaan informasi cukup baik di Jawa Timur. Namun, kasus ini justru membuka fakta bahwa klaim keterbukaan tersebut belum sepenuhnya tercermin dalam praktik, khususnya di lembaga legislatif.
Rudi memperingatkan, apabila DPRD Magetan terus mengabaikan kewajiban transparansi, bukan tidak mungkin penilaian keterbukaan informasi Magetan akan anjlok pada tahun mendatang.
“Keterbukaan itu bukan slogan. Kalau lembaga negaranya justru menutup diri, maka jangan berharap penilaian publik tetap baik,” pungkasnya.
Hingga berita ini dipublikasikan, pimpinan DPRD Magetan masih belum memberikan klarifikasi resmi meski sebelumnya awak media telah melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp. (DK)
Related Posts

Warga Sugihwaras Resah, Aktivitas Kafe Karaoke hingga Subuh Bakal Dibawa ke Jalur Hukum

Kasus Pokir Magetan Masuk Ranah Hukum, Inspektorat Akui Kecolongan

Temuan Diduga Darah dan Luka di Wajah Korban, Kuasa Hukum Desak Puspomau Buka Semua Fakta

DPRD Magetan Uji Polemik Pupuk Subsidi, Kios Bantah Jual di Atas HET

Enam Bulan Berproses, Perkara Cak Dur di Mapolres Malang Berakhir Damai Lewat Restorative Justice


