Kejaksaan–Pemda se-Jatim Sepakat Perkuat Penerapan Pidana Kerja Sosial Mulai 2026

Tags: , , , ,

Surabaya — Nusativi.com — Kejaksaan Republik Indonesia memperkuat kolaborasi dengan Pemerintah Daerah se-Jawa Timur dalam rangka menyongsong pemberlakuan pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang efektif berlaku pada tahun 2026.

Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, serta para Kepala Kejaksaan Negeri dengan Bupati dan Wali Kota se-Jawa Timur. Penandatanganan berlangsung di Aula Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, Senin (15/12/2025).

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum., menyampaikan bahwa kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk memastikan implementasi pidana kerja sosial berjalan efektif dan memiliki dasar kelembagaan yang kuat.

“MoU ini bukan sekadar formalitas, tetapi bentuk sinergi nyata antara Kejaksaan dan Pemerintah Daerah untuk menyiapkan sistem pelaksanaan pidana kerja sosial yang terencana, terukur, dan berkeadilan,” tegas Prof. Asep Nana Mulyana.

Ia menjelaskan, pidana kerja sosial memberikan alternatif pemidanaan yang lebih konstruktif dibandingkan pidana penjara, khususnya bagi pelaku tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun. Melalui skema ini, pelaku tindak pidana tetap diminta mempertanggungjawabkan perbuatannya sekaligus memberi manfaat langsung kepada masyarakat.

Pidana kerja sosial dalam KUHP 2023 ditetapkan sebagai pidana pokok yang dilaksanakan di ruang publik. Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong pendekatan pemidanaan yang lebih humanis, adaptif, serta berorientasi pada pembinaan dan pemulihan sosial.

Pelaksanaan kerja sosial ke depan akan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing daerah, antara lain berupa kegiatan pembersihan fasilitas umum, tempat ibadah, hingga pelayanan di panti sosial dan panti asuhan. Dalam mekanismenya, Kejaksaan bertindak sebagai eksekutor putusan pengadilan, sementara Pemerintah Daerah berperan dalam penyediaan lokasi, pengawasan, dan pembimbingan terpidana kerja sosial sebagaimana diamanatkan Pasal 65 huruf e KUHP 2023.

Penandatanganan MoU dilakukan oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, serta diikuti para kepala daerah dan kepala kejaksaan negeri se-Jawa Timur. Dari Kabupaten Magetan, MoU ditandatangani oleh Bupati Magetan Nanik Sumantri bersama Kepala Kejaksaan Negeri Magetan Dezi Setiapermana.

Melalui sinergi ini, Kejaksaan dan Pemerintah Daerah berharap penerapan pidana kerja sosial pada 2026 dapat berjalan optimal, sekaligus menjadi wujud pembaruan hukum pidana yang lebih berkeadilan dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas. (Red)