
Magetan — Nusativi.com — Gelar perkara kedua kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret Kepala DPMPTSP Magetan, Sunarti Condrowati, kembali digelar Polres Magetan, Kamis (11/12/2025). Namun alih-alih mendekati titik terang, proses hukum justru dinilai semakin kabur, bahkan cenderung stagnan. Pandangan kritis itu datang dari pihak pelapor melalui ayahnya, RM Nugroho Yuswo Widodo, yang menilai gelar perkara hari ini tidak menunjukkan arah penyelidikan yang jelas.
Dalam proses gelar perkara tersebut, Kepala DPMPTSP Magetan hadir bersama kuasa hukumnya, sementara pelapor Roro Mida Royanugrahaningrum didampingi ayahnya serta tim kuasa hukum. Namun, menurut RM Nugroho, substansi gelar perkara kali ini tak lebih dari permintaan keterangan standar tanpa langkah investigatif lanjutan.
“Yang dilakukan tadi itu hanya permintaan keterangan. Polisi masih tanya-tanya ke pelapor dan terlapor. Tapi apakah nanti ada uji materi lebih dalam atau tidak, itu belum jelas. Dari penyidik hanya menjelaskan soal saksi saja, mereka mengatakan tidak. Karena itu saya bilang, perkara ini abu-abu. Benang merahnya belum kelihatan,” tegas RM Nugroho saat ditemui usai gelar perkara.
Kebuntuan arah penyelidikan membuatnya mengambil langkah baru dengan menelusuri ulang sumber awal informasi yang diterima anaknya. Menurutnya, laporan yang dibuat anaknya mustahil muncul tanpa adanya pihak yang lebih dulu menyampaikan tuduhan yang kini menjadi inti persoalan.
“Saya akan melaporkan informasi yang pertama kali didengarkan anak saya, yang mengatakan bahwa anak saya itu piala bergilir. Itu yang saya laporkan. Karena tadi Bu Condrowati menyatakan tidak pernah mengatakan hal itu. Artinya tidak ada benang merah di situ,” jelasnya.
Dengan nada tegas, RM Nugroho menegaskan bahwa ada pihak yang mengalirkan informasi bohong, tetapi ketika dipanggil sebagai saksi justru berbalik memberikan keterangan berbeda.
“Anak saya tidak mungkin membuat laporan kalau tidak menerima informasi itu dulu. Pemberi informasi ini juga jadi saksi. Tapi saat diperiksa, dia bilang tidak pernah ada kejadian itu. Ini sudah masuk ranah informasi palsu dan hoaks,” ujarnya.
Karena itu, ia menegaskan akan membuat laporan baru terkait dugaan pelanggaran UU ITE Pasal 27 ayat 3, sekaligus memberikan pembelajaran kepada pihak yang dinilainya memicu persoalan.
“Saya akan laporkan terkait Undang-Undang ITE 27 ayat 3. Saya laporkan, dan saya akan denda seberat-beratnya anak itu biar jadi pelajaran,” tegasnya, menandai sikap keras keluarga pelapor dalam mencari keadilan.
Di sisi lain, kuasa hukum terlapor, Ridho Nurwahab, S.H, mengambil sikap lebih moderat. Ia menyampaikan bahwa pihaknya mengikuti seluruh proses formal tanpa ingin berspekulasi mengenai hasilnya.
“Pada prinsipnya kami dari pihak terlapor menghormati seluruh proses hukum. Namun untuk hasilnya seperti apa, hari ini kami belum bisa menyampaikan. Masih ada gelar internal yang dipimpin kasat Reskrim dan penyidik,” ujarnya.
Ridho juga menanggapi sorotan publik terkait ketidakhadiran pihak terlapor pada gelar perkara sebelumnya.
“Gelar perkara itu tidak wajib dihadiri pelapor maupun terlapor. Itu sesuai hukum positif. Karena urgensinya meningkat, hari ini kami hadir sebagai bentuk penghormatan terhadap proses,” tambahnya.
Di tengah proses hukum yang masih berjalan di tempat, RM Nugroho berharap penyidik mulai menindaklanjuti laporan secara serius dan objektif, termasuk memeriksa ulang pihak-pihak yang menjadi sumber awal informasi. Menurutnya, justru di titik inilah kebenaran dapat dibuktikan.
Dengan pernyataan tajam dan langkah hukum lanjutan yang telah disiapkan, ayah pelapor menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mundur sebelum fakta terang dan pelaku penyebar informasi palsu bertanggung jawab. (DK)
Related Posts

Warga Sugihwaras Resah, Aktivitas Kafe Karaoke hingga Subuh Bakal Dibawa ke Jalur Hukum

Kasus Pokir Magetan Masuk Ranah Hukum, Inspektorat Akui Kecolongan

Temuan Diduga Darah dan Luka di Wajah Korban, Kuasa Hukum Desak Puspomau Buka Semua Fakta

DPRD Magetan Uji Polemik Pupuk Subsidi, Kios Bantah Jual di Atas HET

Enam Bulan Berproses, Perkara Cak Dur di Mapolres Malang Berakhir Damai Lewat Restorative Justice




