
Magetan — Nusativi.com — Upaya memperkuat kualitas layanan informasi publik di Kabupaten Magetan kembali ditegaskan melalui kegiatan Penguatan Kapasitas Informasi bagi PPID Pelaksana bertema “Memperkuat PPID Pelaksana untuk Mendukung Magetan Informatif” yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika Magetan di Ruang Rapat Kolaborasi Kominfo, Jalan Kartini No. 2 Magetan, Kamis (04/12/2025).
Kegiatan ini menghadirkan seluruh perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta para camat se-Kabupaten Magetan. Acara dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Magetan, Welly Kristanto, yang menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan indikator penting tata kelola pemerintahan modern.
> “Keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi cermin komitmen pemerintah untuk transparan, akuntabel, dan melibatkan publik. PPID pelaksana harus menjadi garda depan yang memastikan setiap informasi tersaji cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Welly dalam sambutannya.
Ia menambahkan bahwa tantangan era digital menuntut aparatur semakin adaptif dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat atas informasi yang mudah diakses.
> “Magetan ingin menjadi kabupaten yang informatif. Untuk itu, kolaborasi antar-OPD dan peningkatan kapasitas SDM PPID menjadi kunci,” tegasnya.
Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber utama, Rudi Setiawan dari Koordinator Forum Rumah Kita, yang selama ini aktif mengawal isu-isu keterbukaan informasi publik dan kemitraan antara pemerintah dengan lembaga masyarakat sipil.
Dalam pemaparannya, Rudi menyoroti pentingnya sinergi pemerintah dan NGO dalam membangun budaya transparansi.
“Keterbukaan informasi publik tidak bisa berjalan hanya oleh pemerintah. Perlu kolaborasi dengan masyarakat sipil, media, dan komunitas agar ekosistem transparansi ini benar-benar hidup di Magetan,” jelasnya.
Rudi mengungkapkan bahwa capaian Magetan dalam indeks keterbukaan informasi publik tahun 2025 cukup menggembirakan.
> “Magetan sudah masuk peringkat 12 se-Jawa Timur tahun 2025. Ini kemajuan yang patut diapresiasi, tapi tidak cukup. Target kami tahun 2026 Magetan harus naik ke posisi lima besar dari 38 kabupaten/kota,” tegasnya.
Lebih jauh, ia menekankan pentingnya konsistensi seluruh SKPD dalam memenuhi standar keterbukaan informasi.
> “Seluruh SKPD wajib mempublikasikan 18 jenis informasi terkait tata kelola, rencana kerja, hingga anggaran. Transparansi ini harus ditampilkan mulai tingkat desa, kecamatan, hingga kabupaten,” tandas Rudi.
Dalam sesi diskusi yang dipandu oleh Kepala Bidang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Dinas Kominfo Magetan, Eko Budiono, sejumlah penegasan penting terkait penguatan layanan informasi publik kembali disampaikan. Eko menekankan bahwa upaya pembenahan informasi publik tidak dapat berdiri sendiri, melainkan membutuhkan kemitraan yang solid antara pemerintah dan organisasi masyarakat sipil.
Menurutnya, kolaborasi dengan NGO menjadi elemen strategis untuk memperkuat transparansi, memperluas jangkauan edukasi publik, serta memastikan implementasi keterbukaan informasi dapat berjalan efektif di seluruh lini pemerintahan.
Eko juga mengingatkan kembali amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya kewajiban pemerintah daerah untuk menyediakan informasi yang mudah diakses masyarakat melalui kanal resmi.
> “Salah satu pekerjaan rumah kita adalah menghidupkan kembali website OPD dan desa. Website itu bukan sekadar formalitas, tetapi sarana utama menyajikan informasi kepada publik,” ujarnya.
Ia menyampaikan bahwa Dinas Kominfo Magetan segera menerbitkan surat edaran terkait pembentukan PPID pelaksana di masing-masing OPD dan desa sebagai langkah memperkuat struktur layanan informasi.
> “Surat edaran akan segera kami keluarkan. Setiap OPD dan desa harus memiliki PPID pelaksana yang aktif dan bertanggung jawab terhadap keterbukaan informasi,” tegasnya.
Eko turut menyoroti masih adanya beberapa OPD yang belum mengaktifkan atau memperbarui situs web mereka. Untuk itu, pihaknya membuka ruang komunikasi dan asistensi agar proses pembenahan dapat segera dilakukan.
> “Kami mendorong OPD yang websitenya belum aktif untuk segera berkoordinasi. Kominfo siap membantu agar pelayanan informasi dapat berjalan optimal,” tambahnya.
Diskusi tersebut menjadi bagian penting dalam rangkaian kegiatan penguatan kapasitas PPID pelaksana, sekaligus memperkuat komitmen bersama menuju Magetan yang lebih informatif, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Melalui kegiatan ini, pemerintah daerah berharap setiap PPID pelaksana mampu memahami tugasnya lebih mendalam, memperkuat sistem dokumentasi dan layanan informasi, serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Diskusi publik dalam kegiatan tersebut menjadi ruang evaluasi bersama, sekaligus memperkuat komitmen untuk mewujudkan Magetan sebagai daerah yang informatif, transparan, dan partisipatif. (Vha)
Related Posts

Dinas PUPR Magetan Prioritaskan Sarana Pelayanan, Bidang Cipta Karya Tangani Pemeliharaan Kantor Kelurahan Sukowinangun

DPRD Magetan dan Pemkab Sepakati P-APBD 2026, Pengadaan Mobil Dinas Ketua TP PKK Dibatalkan

Perubahan APBD Magetan 2026 Dibahas, Data Desil, Mobil Dinas, dan Anggaran Desa Jadi Perhatian DPRD

DPRD Magetan Mulai Bedah Perubahan APBD 2026, Pendapatan Daerah Diproyeksi Turun Rp26,34 Miliar

APBD Magetan 2027 Dirancang Rp1,866 Triliun, DPRD Tekankan Anggaran Harus Berdampak ke Masyarakat





