Dugaan Intimidasi di Dunia Pendidikan Magetan, Korban Bullying Tersisih dari Sekolah Umum

Tags: , , , , , , , , , , , ,
Oplus_131072

Magetan – Nusativi.com — Hak memperoleh pendidikan bagi setiap anak seolah hanya menjadi wacana di Kabupaten Magetan. Hal ini dialami seorang pelajar SMP di Kecamatan Maospati, yang justru kesulitan pindah sekolah setelah menjadi korban dugaan bullying di lingkungan sekolahnya.

Orang tua korban, Fendy Sutrisno, menuturkan bahwa sejak kasus bullying yang menimpa anaknya dilaporkan ke aparat penegak hukum, pihak keluarga merasakan adanya hambatan serius saat mencari sekolah baru. Bukan hanya satu, melainkan lima sekolah menolak menerima anaknya dengan alasan kuota penuh.

“Mulai dari SMP 1 Barat, SMP 2 Barat, SMP 2 Maospati, SMP 3 Maospati, hingga SMP 2 Karangrejo semuanya menolak. Alasannya sama, kuota penuh, padahal saya tahu di beberapa sekolah jumlah muridnya tidak banyak,” ujar Fendy.

Penolakan beruntun itu membuat dirinya menduga adanya intervensi terkait status anaknya sebagai korban bullying di SMPN 1 Maospati. “Kalau seperti ini, anak saya seolah-olah diperlakukan sebagai pelaku, bukan korban. Padahal jelas, anak saya adalah pihak yang disakiti, bukan yang menyakiti,” imbuhnya.

Kondisi tersebut menambah luka batin bagi keluarga korban, sekaligus menimbulkan pertanyaan besar mengenai komitmen dunia pendidikan di Magetan. “Seharusnya sekolah jadi tempat yang aman. Tetapi justru anak saya dikucilkan dan dipersulit mendapatkan haknya. Kalau begini, bagaimana masa depan pendidikan anak-anak di Magetan?” ucap Fendy dengan nada kecewa.

Karena buntu di jalur sekolah umum, Fendy akhirnya memasukkan anaknya ke Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) nonformal untuk menempuh program kesetaraan Paket B. Menurutnya, pilihan itu terpaksa diambil agar sang anak tetap bisa melanjutkan pendidikan dalam suasana yang lebih aman.

“Ini bukan soal gengsi. Yang saya inginkan hanya anak saya bisa belajar dengan tenang tanpa tekanan dan penolakan,” tandasnya.

Mengacu pada aturan yang berlaku, setiap anak di Indonesia memiliki hak yang sama dalam memperoleh pendidikan. Pasal 31 UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan bahwa pemerintah wajib menjamin pendidikan dasar hingga menengah, tanpa diskriminasi.

Namun realitanya, kasus ini justru memperlihatkan adanya ketidakadilan yang dialami korban bullying. Alih-alih mendapat perlindungan, korban malah berhadapan dengan penolakan yang semakin memperburuk trauma. Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka wajar bila masyarakat mempertanyakan keseriusan pemerintah daerah dalam melindungi generasi muda dari bahaya bullying dan dampak ikutannya. (DK)