
Magetan|| Nusativi.com|| Bertempat di Balai Desa Pojoksari, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Magetan, dilaksanakan kegiatan Musyawarah Desa Penetapan APBDes Perubahan Tahun Anggaran 2023. Kamis, (09/11/2023).
Acara ini dihadiri oleh Kepala Desa Pojoksari, unsur Pemerintahan Desa Pojoksari, BPD, Lembaga Desa, tokoh masyarakat, tokoh pemuda serta tokoh agama setempat.
Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2023 ini disusun oleh Pemerintah Desa Pojoksari melalui tahap musyawarah desa yang melibatkan BPD dan unsur-unsur lembaga desa terkait dengan tetap mempedomani prioritas kegiatan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Desa serta ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam paparannya, Kepala Desa Pojoksari Edy Mulyono menjelaskan, dalam pelaksanaan perubahan dan penetapan APBDes tersebut ada beberapa skala prioritas pembangunan yang nantinya akan dilaksanakan di tahun mendatang.
Perubahan APBDes hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran, kecuali dalam keadaan luar biasa untuk kemudian ditetapkan dalam peraturan Desa mengenai perubahan APBDes dengan tetap mempedomani RKPDes yang sudah ditetapkan.
Saat ditemui usai rapat, Kepala Edy Mulyono mengatakan atas nama Pemerintah Desa Pojoksari pihaknya menyampaikan ucapan terima kasih kepada undangan yang telah hadir di acara musdes tersebut. Dan menyampaikan perubahan anggaran 2023.
”Perubahan Anggaran Belanja Desa Pojoksari Tahun 2023 ada perubahan anggaran dan kegiatan yang sudah melalui kajian hasil musyawarah bersama,” terangnya.
Lebih lanjutnya secara singkat mengenai kegiatan apa saja yang mengalami perubahan maupun penambahan kegiatan baru, terdapat juga kegiatan yang penganggarannya dirubah karena sejumlah faktor.
“Hari ini adalah musyawarah perubahan APBDes Pojoksari tahun anggaran 2023, yang mana dihadiri dan melibatkan juga seluruh jajaran Pemerintahan Desa Pojoksari serta para tokoh masyarakat,” ujarnya.
“Terdapat perubahan pada sejumlah anggaran itu juga berdasarkan pada hasil musyawarah sebelumnya dengan seluruh jajaran Pemerintahan Desa Pojoksari,” pungkasnya.
Diakhir wawancara Edy menjelaskan bahwa seluruh tahapan musyawarah telah dilaksanakannya berdasarkan prosedur yang ada sehingga hal tersebut sebagai salah satu bukti keterbukaan Pemerintah Desa Pojoksari terhadap anggaran yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa di tahun 2023. (DK)
Related Posts

Dinas PUPR Magetan Prioritaskan Sarana Pelayanan, Bidang Cipta Karya Tangani Pemeliharaan Kantor Kelurahan Sukowinangun

DPRD Magetan dan Pemkab Sepakati P-APBD 2026, Pengadaan Mobil Dinas Ketua TP PKK Dibatalkan

Perubahan APBD Magetan 2026 Dibahas, Data Desil, Mobil Dinas, dan Anggaran Desa Jadi Perhatian DPRD

DPRD Magetan Mulai Bedah Perubahan APBD 2026, Pendapatan Daerah Diproyeksi Turun Rp26,34 Miliar

APBD Magetan 2027 Dirancang Rp1,866 Triliun, DPRD Tekankan Anggaran Harus Berdampak ke Masyarakat



