
Magetan – Nusativi.com — Langkah tegas aparat Polres Magetan bersama TNI yang membongkar arena judi sabung ayam di Desa Setren, Kecamatan Bendo, Kamis (16/10/2025), memunculkan dua sisi cerita. Di satu sisi, aparat bergerak cepat menunjukkan komitmen memberantas penyakit masyarakat. Namun di sisi lain, publik bertanya: bagaimana mungkin arena sabung ayam bisa tumbuh dan beroperasi di tengah pemukiman tanpa terendus sebelumnya?
Sekitar pukul 10.30 WIB, personel gabungan TNI-Polri mendatangi lahan kosong di samping rumah tak berpenghuni di Setren. Di sana mereka menemukan arena sabung ayam berstruktur bambu beratap terpal, dua warung kopi, dan dua bedak tempat “banyonan” ayam — semuanya dibongkar dan dimusnahkan di tempat.
Kapolsek Bendo, AKP Agus Suparno, S.H., yang memimpin operasi, menegaskan komitmennya.
> “Penindakan ini merupakan langkah preventif kami untuk memastikan tidak ada ruang bagi praktik perjudian di wilayah hukum Polsek Bendo. Kami akan terus melakukan patroli dan penegakan hukum agar masyarakat merasa aman dan nyaman,” ujarnya tegas.
Namun di balik tindakan represif itu, muncul tanda tanya publik: bagaimana arena ini sempat berdiri hingga memiliki fasilitas lengkap seperti warung dan lapak-lapak taruhan? Apakah ada pihak yang menutup mata?
Beberapa warga yang enggan disebut namanya mengaku aktivitas sabung ayam itu “sudah terdengar sejak lama,” terutama pada hari-hari tertentu. Informasi itu kini menimbulkan desakan agar pengawasan di tingkat desa dan kecamatan tidak hanya reaktif setelah viral atau dilaporkan, melainkan proaktif sejak awal.
Aparat kepolisian menegaskan akan terus menindak tegas tanpa pandang bulu. Bahkan, sarana arena sabung ayam langsung dimusnahkan di tempat sebagai bentuk komitmen.
> “Kami tidak akan memberi ruang bagi perjudian dalam bentuk apa pun. Bila ada masyarakat yang mengetahui kegiatan serupa, segera laporkan,” imbuh AKP Agus Suparno.
Langkah ini patut diapresiasi, namun juga menjadi cermin bahwa pengawasan sosial di tingkat bawah masih perlu diperkuat. Judi sabung ayam bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi juga soal pembiaran sosial yang kadang berjalan diam-diam di tengah ketidakpedulian lingkungan.
Kini publik menunggu: apakah pembongkaran ini akan menjadi akhir dari praktik sabung ayam di Bendo, atau hanya satu dari banyak kasus yang akan muncul kembali di lokasi berbeda? (DK)
Related Posts
Pengawasan Tambang Lemah, Tragedi Trosono Buka Luka Baru di Magetan
Polres Magetan Bongkar 10 Perkara Narkoba, Sita Sabu dan Obat Terlarang
Kasus DPMPTSP Magetan, Surat Aduan ke Pusat Jadi Cermin Hilangnya Kepercayaan Publik
Kasus Pencemaran Nama Baik di DPMPTSP Magetan, Korban Sindir Inspektorat Tak Netral
Sorotan Reklamasi Tambang di Temboro : DLHP Magetan Ingatkan Kewajiban Perusahaan