Sekdin Disperindag Magetan Dilaporkan ke Bupati dan Inspektorat, Pemeriksaan Menunggu Disposisi

Tags: , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

MAGETAN, NUSATIVI.COM — Sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), aktivis pemuda, dan tokoh masyarakat di Kabupaten Magetan melaporkan Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Magetan, Kiki Indriyani, kepada Bupati Magetan dan Inspektorat Kabupaten Magetan.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan jabatan dan sejumlah persoalan tata kelola birokrasi internal di lingkungan Disperindag Magetan. Pelapor meminta pemerintah daerah menelaah berbagai hal yang dipersoalkan, mulai dari mekanisme disposisi surat, pembagian tugas kedinasan, hingga pelaksanaan perjalanan dinas.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Inspektorat Kabupaten Magetan, Imam Fauzi, membenarkan adanya laporan yang masuk ke instansinya. Namun, pihak Inspektorat masih menunggu arahan pimpinan daerah sebelum menentukan tindak lanjut.

“Ada laporan masuk ke kami, kita tunggu disposisi bupati dulu,” tulis Imam Fauzi melalui pesan singkat WhatsApp saat dikonfirmasi pada Jumat pagi (16/10/2026).

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa laporan telah diterima Inspektorat. Adapun langkah pemeriksaan lebih lanjut masih menunggu disposisi Bupati Magetan.

Aktivis Magetan Center, Beni Ardi, turut menyoroti laporan tersebut. Ia menilai dugaan persoalan administrasi dan penggunaan kewenangan jabatan perlu ditelaah secara objektif agar pelaksanaan pemerintahan daerah berjalan sesuai ketentuan.

Salah satu hal yang menjadi perhatian menurut Beni adalah mekanisme disposisi surat dan pembagian tugas kedinasan di lingkungan Disperindag Magetan. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari pelapor, terdapat dugaan sejumlah penugasan dinas luar yang semestinya berada dalam lingkup bidang tertentu justru didisposisikan kepada sekretaris dinas.

Meski demikian, dugaan tersebut masih perlu diverifikasi melalui dokumen administrasi, surat perintah tugas, dokumen disposisi, serta keterangan pihak-pihak yang berkaitan.

“Yang perlu dipastikan adalah apakah pelaksanaan tugas dan penggunaan kewenangan jabatan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karena itu, pemeriksaan harus didasarkan pada dokumen dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan,” ungkapnya.

Menurut Beni, perhatian pelapor juga tertuju pada kunjungan kerja rombongan Disperindag Magetan ke Kementerian Perindustrian pada 16–17 September 2026.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun ia himpun dari pelapor, kunjungan tersebut dilakukan untuk koordinasi terkait SILNAS serta penjajakan dukungan atau bantuan melalui sejumlah direktorat jenderal di Kementerian Perindustrian. Rombongan disebut dipimpin Kiki Indriyani bersama sejumlah pegawai lainnya.

Dalam kegiatan itu, pelapor mempersoalkan dugaan penyebutan Kiki Indriyani sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Disperindag Magetan dalam forum koordinasi.

Pelapor meminta agar informasi tersebut diklarifikasi dengan memeriksa dokumen pengangkatan atau penunjukan pelaksana tugas, surat tugas perjalanan dinas, serta keterangan peserta pertemuan.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan kesesuaian antara penyebutan jabatan, status kedinasan, dan dasar penugasan yang berlaku pada saat kegiatan berlangsung.

Namun, dugaan penyebutan jabatan tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya hanya berdasarkan keterangan pelapor. Konfirmasi dari pihak-pihak terkait dan pemeriksaan dokumen resmi diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh.

Beni Ardi mendorong Bupati Magetan dan Inspektorat agar menelaah laporan secara profesional, transparan, dan sesuai mekanisme yang berlaku.

Menurutnya, setiap laporan masyarakat perlu ditindaklanjuti melalui proses pemeriksaan yang mengedepankan bukti, bukan sekadar berdasarkan asumsi atau penilaian sepihak.

Ia juga menekankan pentingnya profesionalisme aparatur sipil negara (ASN), khususnya dalam menjalankan tugas kedinasan, menggunakan kewenangan jabatan, serta mewakili instansi dalam kegiatan resmi.

Selain meminta klarifikasi atas dugaan pelampauan kewenangan, pelapor mengusulkan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas yang bersangkutan, terutama apabila terdapat tindakan administratif yang berkaitan dengan penggunaan anggaran daerah.

Pelapor juga meminta pemerintah daerah mempertimbangkan pembatasan sementara terhadap penugasan dinas luar selama proses pemeriksaan apabila dinilai diperlukan dan memiliki dasar kewenangan yang sah.

Usulan tersebut merupakan permintaan dari pihak pelapor. Keputusan mengenai langkah administratif tetap menjadi kewenangan pejabat yang berwenang dengan mempertimbangkan ketentuan dan hasil penelaahan yang dilakukan.

Dalam laporan tersebut, pelapor turut meminta agar dugaan pelanggaran disiplin ASN diperiksa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang relevan, termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, sepanjang sesuai dengan status kepegawaian dan dugaan pelanggaran yang diperiksa.

Apabila ditemukan indikasi maladministrasi atau pelanggaran prosedur, pelapor berharap persoalan tersebut ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan yang sesuai.

Meski demikian, penentuan ada atau tidaknya pelanggaran, termasuk kemungkinan sanksi administratif, harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku. Laporan yang disampaikan masyarakat tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran oleh pihak yang dilaporkan.

Hingga berita ini disusun, Inspektorat Kabupaten Magetan menyatakan masih menunggu disposisi Bupati Magetan terkait laporan tersebut. Belum ada keterangan mengenai hasil pemeriksaan atau kesimpulan atas substansi pengaduan.

Publik kini menantikan tindak lanjut pemerintah daerah untuk memastikan apakah persoalan yang dilaporkan memiliki dasar pelanggaran administrasi atau kewenangan, sekaligus memberikan kejelasan berdasarkan fakta dan dokumen resmi. (Vha)