Pamekasan || Nusativi.com ||
Maraknya kasus penganiayaan menimpa seorang wartawan,kini kembali terjadi di Kota Gerbang Salam seorang awak media yang diduga telah mengalami kekerasan oleh oknum mantan kepala desa.
Peristiwa penganiayaan tersebut diduga dilakukan mantan Kepala Desa Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan yang pada Kamis (05/10/2023).
Halk 45 tahun warga Desa Pademawu merupakan korban kekerasan yang dilakukan oleh oknum mantan Kepala Desa Larangan Tokol.
Halk menjelaskan kronologi peristiwa itu, awalnya wartawan (Halk) bersama temannya hendak melakukan investigasi pekerjaan proyek di lokasi sebelah barat rumah mantan kepala desa, setelah saya bertamu di rumah Kepala Desa Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan,Kabupaten Pamekasan sekira pukul 09.00 Wib hari Kamis 5 Oktober 2023.
Saat bertandang kerumah mantan Kepala Desa itu, saya terpisah dengan teman (menunggu diluar) dan setibanya dirumah mantan Kepala Desa, saya mengucapkan assalamualaikum sebagai sapaan seorang tamu kepada tuan rumahnya. Kepala desa bersambut salam yang diucapkan korban, kemudian ia memberikan minuman kopi dengan mimik dan nada acuh tak acuh,ujarnya Halk pada sejumlah awak media.
” Saya bertamu kerumah mantan Kepala Desa tersebut untuk jalin silaturrahmi dan saya pun mengucapkan salam seperti biasa yang saya lakukan, ucapan salampun disambut oleh mantan kepala desa itu bahkan ia juga memberikan minuman kopi akan tetapi mimiknya acuh tak acuh,” ungkapnya.
Merasa tak nyaman, dengan sikapnya mantan kepala desa yang acuh tak acuh, saya langsung menanyakan sikap mantan kepala desa itu. ” Ada apa pak Bun (panggilan kepala desa) kok begitu ” terangnya.
Mendengar pertanyaan wartawan itu, dengan sontak dan emosi mantan kepala desa langsung naik pitam sembari mencengkram leher baju saya. Tak hanya, mencengkram, mantan kades sembari luapkan sesumbarnya dengan melontarkan kata-kata ” menantang dan suruh laporkan ke semua wartawan siapa saja dengan nada kesombongannya. Tak hanya itu, mantan kepala desa itu dengan sombongnya berkata,kalau dirinya menjabat sebagai kepala desa sudah 4 periode,urainya.
Atas sikap dan perbuatan mantan kepala desa itu, wartawan tersebut bergegas melaporkan akan kejadian yang menimpanya ke Polsek Tlanakan bersama teman seprofesi. (Red)
Related Posts
Heboh Oknum Ormas Magetan Dilaporkan, Wakil Ketua DPD Jatim Tegaskan yang Bersangkutan Sudah Bukan Anggota Grib Jaya
Heboh Putusan PN Jaksel atas Praperadilan Bung Karna, Ketua Pilar08 Situbondo : “Itu Penggiringan Opini dengan Tujuan Pembodohan Publik”
Operasi Gempur Rokok Ilegal, Satpol-PP Magetan dan Bea Cukai Temukan 1.964 Batang Rokok Tanpa Pita Cukai di Ngariboyo
Polisi Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan di Maospati
Berantas Rokok Ilegal, Satpol PP dan Bea Cukai Merazia Sejumlah Warung Pedesaan dan Toko Kelontong di Seputaran Kecamatan Magetan