
Kemenag – Dirjend Haji dan Umroh pada tanggal 21 Maret 2023 telah mengeluarkan Surat edaran terkait Jama’ah yang berhak melakukan pelunasan Haji Regular tahun 2023 M.
Silahkan unduh suratnya di sini
Lampiran untuk nama-nama Jama’ah Jawa Timur di sini
Data lampiran seluruh provinsi
Related Posts
Oknum Anggota Polsek Maospati Diduga Intimidasi Korban Saat Mau Lapor Kasus Bullying
Gelar Cangkrukan Bareng, Awak Media Sampaikan Sejumlah Kritikan Terhadap Pemkab Magetan
Jadi Ajang Unjuk Kreativitas, Karang Taruna Magetan Gelar Festival 2025
Tongkat Komando Pimpinan Secata Rindam V/Brawijaya Resmi Berganti
Peduli Ketersediaan Pangan Bagi Warga Kurang Mampu, Pemkab Magetan Gelar Pasar Murah di Banjarpanjang Ngariboyo