Kemenag – Dirjend Haji dan Umroh pada tanggal 21 Maret 2023 telah mengeluarkan Surat edaran terkait Jama’ah yang berhak melakukan pelunasan Haji Regular tahun 2023 M.
Silahkan unduh suratnya di sini
Lampiran untuk nama-nama Jama’ah Jawa Timur di sini
Data lampiran seluruh provinsi
Related Posts
Melalui Program PTSL, 386 Sertifikat Dibagikan Pada Warga Desa Pojok
Isu Kebijakan Open Bidding Pemkab Bondowoso Sempat Memanas, Anggota DPRD Didik Yuliyanto Minta Pj Bupati Ciptakan Kondusifitas Pasca Pilkada
Ratusan Personel Polisi Amankan Rekapitulasi Suara Pilkada 2024 di KPU Magetan
Dorong Ketahanan Pangan, Polri Ajak Warga Manfaatkan Pekarangan di Desa Sumberdodol
Belasan Pedagang UMKM Mengeluhkan Adanya Aksi Arogan Anggota Paguyuban Saat Pelaksanaan Event Hari Santri di Magetan