
Magetan|| Nusativ.com|| Berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya kegiatan ekploitasi seksual di wilayah Kecamatan Maospati, Akhirnya jajaran Satreskrim Polres Magetan berhasil mengamankan pelaku eksploitasi seksual seorang ibu paruh baya berinisial SS (54) pada Sabtu (24/06/23).
Hal tersebut disampaikan Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan melalui Kasatreskrim Polres Magetan, AKP Rudy Hidajanto, saat menggelar Press Release pada Rabu pagi (05/07/23).
Dari hasil penyelidikan, motif tersangka SS melakukan perekrutan terhadap 4 orang (korban) dengan tujuan Ekploitasi Seksual, yakni ditugaskan guna melayani laki-laki untuk mendapatkan keuntungan.
“Tersangka SS sudah menjalankan bisnis nya selama 2 tahun, ia mengaku keuntungan dari bisnis tersebut rata-rata perhari dua ratus ribu,” ujar Rudy Hidajanto saat Press Release.
Dijelaskan Rudy, para korban tersebut ditarif seharga 150 ribu, dengan pembagian hasil 125 ribu untuk para korban, dan 25 ribu masuk ke kantong pelaku, menurut nya 25 ribu tersebut ia (pelaku) gunakan untuk sewa kamar.
Dari tangan pelaku, Satreskrim Polres Magetan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 2 buah sprei beserta 2 buah bantal, tisu dengan berbagai jenis merk, dan juga sejumlah uang tunai.
“Untuk tersangka SS nantinya akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU RI No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga (3) tahun, paling lama lima belas (15) tahun, dan dengan denda paling banyak sebesar enam ratus juta,” imbuhnya.
Sebagai informasi, selain mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Satreskrim Polres Magetan juga mengungkap Tindak Kasus Pencurian kendaraan bermotor. (Dk)
Related Posts

Warga Sugihwaras Resah, Aktivitas Kafe Karaoke hingga Subuh Bakal Dibawa ke Jalur Hukum

Kasus Pokir Magetan Masuk Ranah Hukum, Inspektorat Akui Kecolongan

Temuan Diduga Darah dan Luka di Wajah Korban, Kuasa Hukum Desak Puspomau Buka Semua Fakta

DPRD Magetan Uji Polemik Pupuk Subsidi, Kios Bantah Jual di Atas HET

Enam Bulan Berproses, Perkara Cak Dur di Mapolres Malang Berakhir Damai Lewat Restorative Justice



