
Madiun — NUSATIVI.COM — Desakan pembenahan pelayanan publik kembali disuarakan LSM Garis Pakem Mandiri. Organisasi tersebut mengirimkan surat kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) untuk mengusulkan evaluasi sekaligus penyederhanaan prosedur pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).
Surat itu turut ditembuskan kepada sejumlah kementerian, lembaga, dan instansi terkait sebagai bentuk dorongan agar pembenahan pelayanan administrasi kendaraan bermotor dilakukan secara menyeluruh.
Ketua Umum LSM Garis Pakem Mandiri, Rohman Sahebuddin, menjelaskan bahwa langkah tersebut dilatarbelakangi berbagai keluhan masyarakat mengenai persyaratan administrasi, panjangnya prosedur pelayanan, hingga belum optimalnya pemahaman masyarakat terhadap rincian biaya pengurusan SIM dan STNK.
Menurut Rohman, momentum awal kepemimpinan Kapolri perlu dimanfaatkan untuk memperkuat reformasi pelayanan publik, terutama pada layanan yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
“Kami berharap ada pembenahan nyata dalam pelayanan penerbitan dan perpanjangan SIM serta pengurusan STNK. Berbagai keluhan masyarakat harus menjadi bahan evaluasi agar pelayanan semakin sederhana, transparan, dan memberikan kepastian hukum,” ujar Rohman, Kamis (15/10/2026).
Ia menilai, kejelasan standar pelayanan menjadi salah satu aspek penting yang harus diperhatikan. Persyaratan, alur pengurusan, estimasi waktu penyelesaian, hingga tarif resmi perlu disampaikan secara terbuka dan diterapkan secara konsisten di seluruh wilayah Indonesia.
Dengan adanya standar yang jelas, masyarakat diharapkan tidak lagi mengalami kebingungan ketika mengurus dokumen kendaraan bermotor, termasuk dalam mengetahui besaran biaya yang wajib dibayarkan sesuai ketentuan.
Rohman menegaskan, transparansi tarif harus menjadi bagian utama dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan. Setiap pungutan wajib memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Setiap biaya pelayanan harus diumumkan secara terbuka dan memiliki dasar hukum. Masyarakat perlu mendapatkan kepastian mengenai jumlah pembayaran, sehingga tidak muncul kebingungan terkait biaya tambahan yang tidak jelas peruntukannya,” tegasnya.
Salah satu poin yang menjadi perhatian LSM Garis Pakem Mandiri adalah pelaksanaan tes psikologi dalam proses penerbitan maupun perpanjangan SIM.
Rohman meminta agar mekanisme pemeriksaan tersebut dikaji secara objektif, baik dari sisi manfaat, efektivitas, prosedur pelaksanaan maupun besaran biaya yang harus ditanggung pemohon.
Menurutnya, setiap persyaratan administrasi harus benar-benar memiliki tujuan yang terukur dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, bukan sekadar menjadi tahapan formalitas.
“Kami mendorong agar pelaksanaan tes psikologi dievaluasi secara objektif. Jangan sampai masyarakat hanya merasakan tambahan beban biaya, sementara manfaat dan efektivitas pelaksanaannya tidak dipahami secara jelas,” ungkapnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa usulan evaluasi tersebut bukan dimaksudkan untuk menghilangkan persyaratan kesehatan maupun aspek psikologis yang berkaitan dengan keselamatan berkendara.
Sebaliknya, persyaratan tersebut harus tetap dilaksanakan sesuai ketentuan, dengan mekanisme yang akuntabel, biaya yang wajar, serta penjelasan yang mudah dipahami masyarakat.
Selain pelayanan SIM, organisasi tersebut turut menyoroti proses administrasi STNK, mulai dari penerbitan dokumen pengganti atau duplikat, mutasi kendaraan, hingga balik nama kepemilikan kendaraan bermotor.
LSM Garis Pakem Mandiri mendorong pemerintah bersama Polri untuk mengkaji kemungkinan penyederhanaan komponen biaya melalui skema tarif resmi yang lebih mudah dipahami masyarakat.
Salah satu opsi yang diusulkan ialah pengintegrasian sejumlah komponen biaya dalam satu paket tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sepanjang memungkinkan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Menurut Rohman, penyederhanaan tersebut diharapkan dapat mengurangi kerumitan administrasi sekaligus memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai total biaya yang harus disiapkan pemohon.
Organisasi itu juga meminta evaluasi terhadap mekanisme bagi pemegang SIM yang terlambat memperpanjang masa berlaku. Evaluasi diharapkan mempertimbangkan riwayat kompetensi pengemudi, tanpa mengesampingkan ketentuan mengenai kesehatan, keselamatan, dan persyaratan penerbitan SIM.
Di sisi lain, integrasi data kendaraan bermotor secara nasional dinilai perlu dipercepat agar proses administrasi menjadi lebih efisien. Namun, penerapannya harus tetap memperhatikan keamanan sistem dan perlindungan data pribadi masyarakat.
Persoalan transparansi juga menjadi perhatian dalam surat yang disampaikan kepada Kapolri dan instansi terkait.
LSM Garis Pakem Mandiri mengusulkan agar informasi mengenai dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), terutama Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), disajikan secara lebih terbuka dan mudah dipahami.
Keterbukaan tersebut dinilai penting agar masyarakat dapat mengetahui dasar perhitungan kewajiban pajaknya serta memahami komponen yang memengaruhi besaran pajak kendaraan.
Rohman berharap, keterbukaan informasi tidak hanya meningkatkan pemahaman masyarakat, tetapi juga memperkuat kepercayaan terhadap sistem pelayanan dan administrasi kendaraan bermotor.
Dalam menyusun usulannya, LSM Garis Pakem Mandiri mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Melalui surat tersebut, pihaknya berharap Polri bersama kementerian dan lembaga terkait dapat menindaklanjuti berbagai usulan melalui evaluasi standar pelayanan, struktur tarif, mekanisme pembayaran, serta penguatan pengawasan.
“Kami berharap momentum awal kepemimpinan Kapolri dapat menjadi kesempatan untuk memperkuat reformasi pelayanan publik. Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang mudah, persyaratan yang jelas, serta tarif yang transparan dan seragam secara nasional sesuai ketentuan,” kata Rohman.
Ia menambahkan, kepastian hukum dalam setiap tahapan pelayanan menjadi faktor penting untuk mencegah munculnya persoalan administrasi sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penyelenggara pelayanan publik.
LSM Garis Pakem Mandiri menegaskan, penyampaian surat tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong terwujudnya pelayanan SIM dan STNK yang profesional, efektif, transparan, serta akuntabel. (DK)
Related Posts

Bertepatan HUT ke-75 Presiden RI, DPC Gerindra Magetan Turun Jalan Laksanakan Gerakan Indonesia ASRI

Kapolres Magetan Tampung Aspirasi Media, Sinergitas Jadi Prioritas

Perkuat Sinergi Antarperangkat Desa, 45 Pengurus PPDI Magetan Resmi Dilantik

Bakesbangpol Magetan Edukasi Pemilih Pemula, Generasi Muda Diajak Tolak Politik Uang

HUT ke-81 TNI di Tulungagung, Pemkab Tekankan Penguatan Sinergi untuk Menjaga Kondusivitas Daerah


