
MAGETAN, NUSATIVI.COM – Penanganan perkara kasus korupsi dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Magetan periode 2019–2024 menyisakan persoalan lain di luar proses hukum, yakni mengenai efektivitas pengawasan internal pemerintah daerah.
Inspektorat Kabupaten Magetan mengakui selama periode tersebut belum pernah melakukan pemeriksaan khusus yang secara spesifik menjadikan Pokir sebagai objek pemeriksaan secara menyeluruh. Pengawasan terhadap persoalan Pokir selama ini dilakukan ketika terdapat pengaduan atau ditemukan permasalahan yang perlu ditindaklanjuti.
Hal itu disampaikan Inspektur Pembantu Inspektorat Kabupaten Magetan, Permadi Bagus Darmawan, saat ditemui Selasa pagi (6/10/2026) di Kantor Inspektorat Kabupaten Magetan.
“Inspektorat secara khusus periksa Pokir itu memang belum ada, kecuali kalau memang ada pengaduan itu pasti kita tindak lanjuti,” kata Permadi.
Menurutnya, tindak lanjut Inspektorat dilakukan melalui pemeriksaan maupun evaluasi terhadap persoalan yang dilaporkan. Hasilnya kemudian disampaikan kepada OPD pengampu untuk dilakukan perbaikan dan penyempurnaan.
“Kemudian kita feedback ke dinas pengampu kemudian kita lakukan penyempurnaan-penyempurnaan,” ujarnya.
Permadi menjelaskan, pelaksanaan program yang bersumber dari Pokir melibatkan sejumlah pihak. Karena itu, menurutnya, pengawasan tidak dapat hanya diarahkan kepada satu unsur.
“Kalau kita bicara soal Pokir itu banyak faktor. Artinya di sini dinas punya peran, legislatif selaku pengusul juga punya peran, kemudian yang di bawah seperti kelompok masyarakat (pokmas) dan staf ahli (TA),” jelasnya.
Ia menyebut keterlibatan tenaga ahli juga menjadi salah satu bagian dari kompleksitas pelaksanaan program.
“Bahkan TA itu juga yang resmi ada yang bawaan. Kalau sudah bicara TA bawaan itu dinas juga kesulitan,” tambahnya.
Dalam konteks pengawasan, kondisi tersebut membuat proses pengendalian program membutuhkan koordinasi antarpihak. Mulai dari tahapan perencanaan, pengusulan, penganggaran, pelaksanaan kegiatan hingga pertanggungjawaban harus berjalan sesuai ketentuan.
Permadi juga mengungkapkan bahwa Inspektorat pernah menerima dan menindaklanjuti pengaduan yang berkaitan dengan Pokir dalam rentang 2019–2024.
“Dari tahun 2019–2024 Inspektorat juga pernah menangani kasus aduan seputar Pokir, kemudian sudah kita tindak lanjuti terus kita laporkan ke Bupati juga,” ungkapnya.
Namun, terkait perkara Pokir periode 2019–2024 yang kini telah ditangani aparat penegak hukum, Permadi menegaskan posisi Inspektorat berbeda dengan aparat penegak hukum.
“Ini kan memang kemarin yang sudah diketahui publik Pokir bermasalah tahun 2019–2024 yang ditangani oleh APH, kita sudah tidak melangkah ke situ,” katanya.
Ia menjelaskan, ketika menangani pengaduan, Inspektorat lebih berorientasi pada pembenahan sistem dan administrasi pemerintahan.
“Sesuai kapasitas kita ketika ada permasalahan khususnya Pokir yang kemarin itu kita menindaklanjuti atas dasar pengaduan dan umum, yakni mengeksekusi permasalahan yang menunjuk ke sistem, tidak secara personal,” jelasnya.
Saat ditanya apakah kondisi tersebut menunjukkan adanya celah dalam pengawasan, Permadi secara terbuka mengakui adanya keterbatasan.
“Kalau dibilang kecolongan ya memang kita kecolongan itu karena ada keterbatasan,” ujarnya.
Menurut dia, keterbatasan tersebut salah satunya berkaitan dengan jumlah personel dan banyaknya objek pengawasan yang harus ditangani Inspektorat.
“Itu karena kita tidak lihat secara langsung fokus. Karena yang kita tangani banyak, belum masalah desa dan lain sebagainya, terus personel kita itu memang terbatas,” jelasnya.
Ia juga menyebut kondisi ideal Inspektorat, baik dari sisi personel maupun anggaran, masih belum sepenuhnya terpenuhi.
“Inspektorat bicara secara umum kan memang pengawasan, personelnya ideal, anggarannya ideal, kondisi Inspektorat Kabupaten Magetan itu kan masih jauh dari kata ideal,” ungkap Permadi.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa persoalan pengawasan Pokir tidak hanya berkaitan dengan ada atau tidaknya pemeriksaan, tetapi juga menyangkut kapasitas lembaga pengawasan dalam menjangkau seluruh kegiatan pemerintah daerah.
Inspektorat memiliki fungsi pengawasan dan pembinaan, sedangkan pelaksanaan program berada pada OPD pengampu. Karena itu, penguatan sistem pengawasan menjadi penting agar potensi persoalan dapat diketahui lebih awal.
Pengakuan mengenai keterbatasan pengawasan juga menjadi catatan bagi Pemerintah Kabupaten Magetan untuk mengevaluasi mekanisme pengawasan terhadap program yang bersumber dari APBD, termasuk program yang berasal dari usulan Pokir.
Terlebih, ketika suatu program melibatkan banyak pihak, pengawasan tidak cukup hanya mengandalkan pengaduan. Sistem pengendalian internal yang mampu melakukan pemetaan risiko dan pemeriksaan secara berkala menjadi bagian penting untuk memastikan anggaran daerah digunakan sesuai ketentuan.
Pada akhirnya, perkara Pokir periode 2019–2024 menjadi momentum untuk melihat kembali bagaimana mekanisme pengawasan internal di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan berjalan, termasuk bagaimana setiap pengaduan ditindaklanjuti dan sejauh mana rekomendasi pengawasan mampu mencegah persoalan serupa kembali terjadi. (Dk)
Related Posts

Warga Sugihwaras Resah, Aktivitas Kafe Karaoke hingga Subuh Bakal Dibawa ke Jalur Hukum

Temuan Diduga Darah dan Luka di Wajah Korban, Kuasa Hukum Desak Puspomau Buka Semua Fakta

DPRD Magetan Uji Polemik Pupuk Subsidi, Kios Bantah Jual di Atas HET

Enam Bulan Berproses, Perkara Cak Dur di Mapolres Malang Berakhir Damai Lewat Restorative Justice

Videotron dan Mobil Dinas Camat Masuk APBD Magetan, DPRD Tegaskan Belum Final



