
MAGETAN — NUSATIVI.COM — Perkara meninggalnya prajurit TNI Angkatan Udara asal Magetan yang diduga mengalami penganiayaan oleh senior memasuki babak yang semakin menyita perhatian. Di tengah perpanjangan penahanan terhadap empat tersangka, keluarga korban melalui tim kuasa hukum justru menemukan sejumlah fakta yang dinilai masih membutuhkan penjelasan lebih mendalam.
Pertanyaannya kini bukan sekadar siapa yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Lebih jauh, apakah seluruh rangkaian peristiwa yang dialami korban telah benar-benar terungkap secara utuh?
Pertanyaan tersebut muncul setelah keluarga menemukan adanya bercak yang diduga darah pada bagian gagang kendaraan yang digunakan untuk membawa korban menuju RS UIN. Temuan itu kini diminta untuk diperiksa secara forensik agar diketahui jenis, sumber, serta keterkaitannya dengan perkara.
Tim kuasa hukum dari LBH “No Viral No Justice” bersama Kantor Hukum AS Law Firm menilai setiap temuan yang berpotensi berkaitan dengan perkara tidak boleh begitu saja dilewatkan.
Kuasa hukum keluarga korban, Ahmad Setiawan, S.H., M.H. alias Wawan Wiryo, mengatakan empat tersangka telah menjalani perpanjangan penahanan selama 30 hari terhitung sejak 30 September 2026.
Namun, menurutnya, tambahan waktu tersebut harus dimanfaatkan untuk membongkar perkara secara lebih menyeluruh.
“Kami berharap proses penyidikan tidak hanya berhenti pada fakta-fakta yang telah disampaikan sebelumnya. Masih terdapat sejumlah hal yang perlu didalami, termasuk fakta dan temuan baru yang ditemukan oleh keluarga,” ujar Wiryo.
Ia menegaskan, proses penyidikan harus mampu menjawab seluruh pertanyaan yang masih muncul di tengah keluarga.
“Setiap fakta tersebut penting untuk dikaji secara menyeluruh agar dapat memberikan gambaran yang utuh mengenai rangkaian peristiwa yang dialami korban,” tegasnya.
Temuan bercak yang diduga darah pada kendaraan menjadi salah satu poin yang kini didorong untuk mendapatkan pemeriksaan ilmiah.
Bagi keluarga, persoalannya bukan sekadar bercak tersebut ada atau tidak. Yang jauh lebih penting adalah apa sebenarnya bercak itu, dari mana asalnya, dan apakah mempunyai hubungan dengan kondisi korban ketika dibawa ke rumah sakit.
Wawan meminta temuan tersebut tidak diabaikan.
“Temuan ini tentu perlu diperiksa secara forensik. Kami meminta agar temuan tersebut tidak diabaikan dan dapat menjadi bagian dari proses pendalaman perkara,” katanya.
Pemeriksaan forensik dinilai penting agar setiap kesimpulan didasarkan pada bukti ilmiah, bukan asumsi.
Sorotan lain datang dari kondisi fisik korban.
Kuasa hukum Agus Pujiono, S.H., menyoroti adanya luka lebam atau memar pada bagian bibir kanan dan pipi korban.
Temuan tersebut, menurut Agus, perlu dijelaskan secara medis dan forensik. Terlebih, terdapat keterangan yang sebelumnya disampaikan dalam konferensi pers Puspomau pada 16 September 2026 mengenai adanya tiga pukulan pada bagian dada korban.
Di titik inilah, menurut tim kuasa hukum, penting dilakukan pencocokan antara keterangan, bukti fisik, hasil pemeriksaan medis, dan hasil pemeriksaan forensik.
“Adanya luka pada bagian bibir kanan dan pipi perlu dikaitkan dengan seluruh hasil pemeriksaan terhadap korban,” ujar Agus.
Agus menegaskan pihak keluarga tidak ingin mengambil kesimpulan sendiri.
Namun, apabila terdapat perbedaan antara keterangan yang sudah disampaikan dengan temuan medis dan forensik, menurutnya, perbedaan tersebut harus dijelaskan.
“Kami tidak bermaksud mendahului hasil pemeriksaan, tetapi apabila terdapat perbedaan antara keterangan yang disampaikan dengan temuan medis maupun forensik, tentu hal tersebut harus didalami secara objektif,” tegasnya.
Jangan Ada Saksi yang Terlewat
Selain persoalan luka dan temuan fisik, keterangan saksi menjadi bagian yang dinilai krusial.
Yully Bagus Trisnawan, S.Sy., meminta seluruh saksi yang mengetahui, melihat, mengalami, maupun mempunyai keterkaitan dengan rangkaian peristiwa diperiksa secara menyeluruh.
Menurutnya, penyidikan tidak boleh hanya berangkat dari satu versi cerita.
“Tidak boleh ada keterangan saksi yang diabaikan apabila memang memiliki relevansi dengan perkara ini,” ujar Yully.
Ia juga meminta penyidik melakukan konfrontasi atau klarifikasi apabila terdapat perbedaan keterangan.
“Apabila ditemukan adanya perbedaan keterangan antar-saksi maupun dengan alat bukti lainnya, hal tersebut harus dikonfirmasi dan didalami untuk memperoleh gambaran peristiwa yang sebenarnya,” katanya.
Yang juga menjadi perhatian keluarga adalah belum keluarnya hasil pemeriksaan dokter forensik berdasarkan informasi dari Puspom hingga 30 September 2026.
Padahal, hasil pemeriksaan tersebut diharapkan mampu menjelaskan kondisi korban secara lebih objektif, termasuk luka-luka yang ditemukan pada tubuh korban.
Oky Andryan Dwi Prasetya, S.H., mengatakan keluarga memahami bahwa pemeriksaan forensik membutuhkan ketelitian.
Namun, ia berharap hasil tersebut segera diselesaikan.
“Hasil pemeriksaan dokter forensik memiliki peranan penting untuk menjelaskan kondisi dan luka yang dialami korban,” jelas Oky.
Menurutnya, hasil pemeriksaan tersebut tidak boleh dipandang sebagai sekadar kelengkapan administrasi perkara.
Sebab, hasil forensik dapat menjadi bagian penting dalam menguji kesesuaian antara keterangan saksi, alat bukti, dan konstruksi peristiwa.
Kekhawatiran berikutnya menyangkut proses pemberkasan perkara sebelum disampaikan kepada Oditurat Militer (Odmil).
Agnes Ciptanur Fadhillah, S.H., meminta hasil autopsi dan pemeriksaan dokter forensik benar-benar menjadi bagian dari pemberkasan.
“Kami meminta agar hasil pemeriksaan dan pemberkasan perkara yang disampaikan kepada Oditurat Militer (Odmil) disesuaikan dengan hasil autopsi dan pemeriksaan dokter forensik,” tegas Agnes.
Menurutnya, seluruh fakta medis harus ditempatkan secara utuh dalam konstruksi perkara.
“Seluruh fakta medis dan forensik harus terakomodasi secara utuh, sehingga tidak ada fakta penting yang terlewat ataupun dikesampingkan dalam proses penanganan perkara ini,” lanjutnya.
Sikap tim kuasa hukum tersebut pada akhirnya bermuara pada satu tuntutan: proses hukum harus menjawab seluruh fakta yang ada.
Keluarga korban menyatakan tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan tidak bermaksud mengambil alih kewenangan penyidik.
Namun, keluarga meminta agar tidak ada fakta yang ditinggalkan hanya karena tidak sesuai dengan konstruksi perkara yang telah dibangun sebelumnya.
Mulai dari keterangan para saksi, luka pada tubuh korban, temuan bercak yang diduga darah pada kendaraan, hingga hasil pemeriksaan dokter forensik, seluruhnya harus ditempatkan dalam satu rangkaian pembuktian.
Sebab, ketika terdapat temuan baru, maka pertanyaan yang muncul bukan untuk menghakimi siapa pun.
Pertanyaannya sederhana: apakah temuan tersebut sudah diperiksa dan dijelaskan secara objektif?
Perpanjangan penahanan empat tersangka selama 30 hari kini menjadi kesempatan bagi penyidik untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut.
Keluarga berharap proses penyidikan tidak berhenti pada apa yang sudah diketahui, tetapi berani membuka ruang terhadap fakta baru yang muncul.
Sebab pada akhirnya, keadilan bukan hanya tentang menetapkan siapa yang bertanggung jawab, tetapi juga memastikan seluruh fakta tentang bagaimana seorang prajurit sampai kehilangan nyawanya benar-benar terungkap.
Net88/Nusativi akan terus mengikuti perkembangan perkara ini dan memberikan ruang bagi pihak-pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi maupun penjelasan berdasarkan fakta dan proses hukum yang berlaku. (Dk)
Related Posts

Warga Sugihwaras Resah, Aktivitas Kafe Karaoke hingga Subuh Bakal Dibawa ke Jalur Hukum

Kasus Pokir Magetan Masuk Ranah Hukum, Inspektorat Akui Kecolongan

DPRD Magetan Uji Polemik Pupuk Subsidi, Kios Bantah Jual di Atas HET

Enam Bulan Berproses, Perkara Cak Dur di Mapolres Malang Berakhir Damai Lewat Restorative Justice

Videotron dan Mobil Dinas Camat Masuk APBD Magetan, DPRD Tegaskan Belum Final


