Tera Ulang Jadi Ujian Kejujuran Perdagangan, Disperindag Magetan Soroti Rendahnya Kesadaran Pelaku Usaha

Tags: , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

MAGETAN || NUSTIVI.COM || Di balik aktivitas jual beli yang berlangsung setiap hari di pasar tradisional maupun pusat perdagangan rakyat, terdapat satu aspek mendasar yang kerap luput dari perhatian publik: kepastian kebenaran alat ukur. Persoalan yang tampak sederhana ini sejatinya menyangkut keadilan ekonomi, perlindungan konsumen, sekaligus kepercayaan masyarakat terhadap mekanisme perdagangan yang berlangsung di daerah.

Kesadaran itulah yang mendorong Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Magetan kembali menggelar sidang tera ulang bagi alat ukur, alat takar, alat timbang, dan perlengkapannya (UTTP) di Balai Desa Manjung, Kecamatan Barat. Program jemput bola tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan bahwa setiap transaksi yang terjadi berjalan dengan prinsip kejujuran dan kepastian hukum.

Namun, di balik rutinitas tahunan itu, tersimpan pekerjaan rumah yang belum sepenuhnya terselesaikan. Rendahnya kesadaran sebagian pelaku usaha untuk secara sukarela melakukan tera ulang masih menjadi tantangan utama dalam mewujudkan daerah tertib ukur.

Kasubag Tata Usaha UPT Metrologi Legal Disperindag Magetan, Iwan Budi Saputra, menegaskan bahwa tera ulang bukan sekadar prosedur administratif, melainkan amanat undang-undang yang memiliki dampak langsung terhadap perlindungan masyarakat.

“Tujuan dilakukannya kegiatan tera maupun tera ulang ini adalah untuk menjamin ketepatan hasil pengukuran UTTP yang digunakan dalam transaksi perdagangan. Selain memberikan perlindungan kepada konsumen maupun pelaku usaha, langkah ini juga dilakukan untuk melaksanakan amanah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa keakuratan timbangan dan alat ukur tidak hanya berkaitan dengan nominal keuntungan, tetapi juga menyangkut hak dasar konsumen untuk memperoleh barang sesuai ukuran yang semestinya. Di sisi lain, pelaku usaha pun membutuhkan kepastian hukum agar aktivitas perdagangan yang dijalankan tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.

Pelayanan tera ulang yang dilaksanakan secara berkala setiap tahun dengan mendatangi pasar maupun kecamatan merupakan strategi pemerintah untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat. Namun, pendekatan jemput bola itu belum sepenuhnya mampu menghapus persoalan klasik berupa rendahnya partisipasi warga.

“Kendalanya saat ini, kesadaran masyarakat masih tergolong rendah untuk membawa alat UTTP yang mereka miliki agar ditera atau ditera ulang oleh petugas. Padahal, hal ini sangat penting dilakukan supaya ada jaminan kebenaran ukur dan memberikan perlindungan hukum bagi mereka sendiri,” kata Iwan.

Fenomena tersebut menjadi catatan penting bahwa upaya membangun budaya perdagangan yang jujur tidak cukup hanya melalui regulasi dan pelayanan teknis. Dibutuhkan perubahan pola pikir bahwa tera ulang merupakan investasi kepercayaan, bukan sekadar kewajiban administratif yang dilakukan ketika ada pemeriksaan dari pemerintah.

Di tengah meningkatnya tuntutan konsumen terhadap transparansi dan akuntabilitas, ketertiban ukur menjadi salah satu indikator kualitas tata kelola perdagangan daerah. Ketidakakuratan alat timbang, sekecil apa pun, berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi yang terakumulasi dalam jangka panjang dan merusak hubungan kepercayaan antara penjual dan pembeli.

Karena itu, slogan “Tera Ulang Teratur, Perdagangan Jujur dan Terpercaya” sesungguhnya bukan sekadar kampanye seremonial. Slogan tersebut merupakan pengingat bahwa fondasi ekonomi kerakyatan dibangun di atas kejujuran, kepastian hukum, dan kesetaraan hak bagi seluruh pihak yang terlibat dalam aktivitas perdagangan.

Tantangan berikutnya bagi pemerintah daerah bukan hanya memperluas jangkauan layanan tera ulang, melainkan juga meningkatkan literasi masyarakat mengenai pentingnya metrologi legal. Sebab, keberhasilan mewujudkan Magetan sebagai daerah tertib ukur pada akhirnya tidak hanya bergantung pada petugas di lapangan, tetapi juga pada kesadaran kolektif para pelaku usaha untuk menjaga integritas setiap transaksi yang mereka lakukan. (Vha)