
MAGETAN || NUSATIVI.COM || Polemik mengenai pembiayaan pendidikan di sekolah negeri kembali mencuat. Kali ini, sejumlah wali murid SMA Negeri 1 Karas mengeluhkan adanya pembayaran yang disebut sebagai sumbangan pembangunan atau uang gedung sebesar Rp500 ribu yang dinilai memberatkan, terutama bagi keluarga dengan kondisi ekonomi terbatas.
Keluhan tersebut mencuat setelah beberapa orang tua siswa mengaku masih mendapat pengingat untuk melunasi pembayaran yang belum terselesaikan saat pengambilan rapor kenaikan kelas beberapa waktu lalu.
H, salah seorang wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan, menuturkan bahwa dirinya belum dapat memenuhi pembayaran yang diminta sejak anaknya duduk di bangku kelas X.
“Tahun lalu belum saya bayarkan. Kemarin waktu ambil rapor, saya diminta segera melunasi dan diarahkan ke bagian tata usaha,” ujarnya kepada awak media, Kamis (2/7/2026).
Menurutnya, pembayaran tersebut biasanya dibicarakan menjelang tahun ajaran baru atau saat proses daftar ulang kenaikan kelas berlangsung.
“Setiap daftar ulang memang ada pembahasan soal uang gedung itu,” katanya.
Ia mengakui bahwa sebelum adanya pembayaran, pihak orang tua diundang dalam rapat bersama komite sekolah. Namun, menurutnya, ruang musyawarah yang diberikan tidak sepenuhnya membuka peluang bagi orang tua untuk menyampaikan keberatan.
“Kalau disebut rapat memang ada, tapi lebih banyak penyampaian mengenai besaran yang harus dibayar. Jadi kesannya bukan lagi meminta pendapat, melainkan pemberitahuan,” ungkapnya.
Keluhan serupa datang dari W, wali murid lainnya. Ia mengaku hingga kini masih mengangsur pembayaran karena kondisi ekonomi keluarga yang tidak memungkinkan untuk melunasi sekaligus.
“Saya sekarang sudah tidak bekerja, jadi untuk membayar Rp500 ribu itu cukup berat. Akhirnya saya mencicil semampunya,” ujarnya.
Baginya, keberadaan berbagai iuran di sekolah negeri menimbulkan tanda tanya besar di tengah program pendidikan yang semestinya dapat diakses masyarakat tanpa beban biaya tambahan yang memberatkan.
“Sekolah negeri kok masih banyak iuran. Tidak hanya uang gedung, tapi ada kebutuhan lain juga. Kami sebagai orang tua ingin tahu uang itu digunakan untuk apa dan bagaimana pertanggungjawabannya,” katanya.
Persoalan tersebut sejatinya bukan hanya mengenai besar kecilnya nominal yang harus dibayar. Yang menjadi sorotan adalah mekanisme penetapan dan pelaksanaannya, terutama ketika sebagian orang tua merasa tidak memiliki pilihan selain mengikuti keputusan yang telah ditentukan.
Di sisi lain, pihak sekolah membantah adanya pungutan atas nama lembaga pendidikan.
Humas SMA Negeri 1 Karas, Nur Syamsi, menjelaskan bahwa dana yang dipermasalahkan merupakan sumbangan yang dikelola komite sekolah dan lahir dari hasil rapat bersama wali murid pada tahun sebelumnya.
“Yang jelas, itu dilaksanakan oleh komite sekolah dan sifatnya sumbangan, bukan pungutan. Besaran nominal merupakan hasil rapat komite dengan orang tua siswa, sedangkan sekolah tidak terlibat dalam pengambilan keputusan tersebut,” jelasnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon. Jum’at, (03/07/2026).
Ia juga menepis anggapan bahwa sekolah melakukan penagihan secara resmi terhadap orang tua yang belum membayar.
“Kalau ada daftar pembayaran atau pemberitahuan, itu merupakan kesepakatan antara komite dengan orang tua pada waktu itu. Sekolah tidak menyelenggarakan iuran atas nama SMA Negeri 1 Karas,” tegasnya.
Meski demikian, perbedaan persepsi antara pihak sekolah dan sebagian wali murid menunjukkan bahwa transparansi dan komunikasi masih menjadi pekerjaan rumah dalam tata kelola pembiayaan pendidikan.
Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah secara jelas membedakan antara pungutan dan sumbangan. Sumbangan harus bersifat sukarela, tidak mengikat, serta tidak ditentukan nominal maupun batas waktu pembayarannya. Sementara pungutan memiliki unsur kewajiban yang ditetapkan kepada peserta didik atau orang tua.
Karena itu, ketika muncul nominal tertentu yang berlaku umum dan terdapat pengingat pembayaran bagi yang belum melunasi, masyarakat pun mempertanyakan apakah praktik tersebut masih dapat dikategorikan sebagai sumbangan murni atau justru telah bergeser menjadi pungutan dalam bentuk lain.
Di tengah tuntutan peningkatan kualitas pendidikan, persoalan pembiayaan di sekolah negeri tetap menjadi isu sensitif yang membutuhkan keterbukaan, akuntabilitas, serta keberpihakan kepada keluarga kurang mampu agar hak memperoleh pendidikan tidak dibayangi oleh beban ekonomi tambahan. (Dk)
Related Posts

Warga Sugihwaras Resah, Aktivitas Kafe Karaoke hingga Subuh Bakal Dibawa ke Jalur Hukum

Kasus Pokir Magetan Masuk Ranah Hukum, Inspektorat Akui Kecolongan

Temuan Diduga Darah dan Luka di Wajah Korban, Kuasa Hukum Desak Puspomau Buka Semua Fakta

DPRD Magetan Uji Polemik Pupuk Subsidi, Kios Bantah Jual di Atas HET

Enam Bulan Berproses, Perkara Cak Dur di Mapolres Malang Berakhir Damai Lewat Restorative Justice



