Sampah Menggunung di Tengah Aliran APBD dan Retribusi, Ada Apa dengan Tata Kelola Magetan?

Tags: , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

MAGETAN || NUSATIVI.COM || Persoalan sampah di Kabupaten Magetan semakin sulit dipandang sebagai masalah teknis semata. Di tengah kewajiban masyarakat membayar retribusi sampah dan alokasi anggaran persampahan yang setiap tahun mengalir dari APBD, fakta di lapangan justru menunjukkan kondisi yang memprihatinkan. Tumpukan sampah masih ditemukan di berbagai titik, kapasitas Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) terus menjadi sorotan, sementara pelayanan pengelolaan sampah dinilai belum memberikan hasil yang sebanding dengan biaya yang telah dikeluarkan.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar yang kini ramai diperbincangkan publik: jika masyarakat sudah membayar retribusi dan pemerintah telah menganggarkan dana dari APBD, mengapa persoalan sampah tak kunjung terselesaikan?

Pertanyaan tersebut bukan sekadar kritik, melainkan bentuk tuntutan atas hak masyarakat sebagai pembayar retribusi sekaligus penerima layanan publik. Sebab, berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan.

Artinya, pengelolaan sampah bukan program tambahan yang bisa ditunda atau diabaikan. Ini merupakan urusan wajib pelayanan dasar yang harus dipenuhi pemerintah daerah.

Di sisi lain, tidak sedikit masyarakat yang memahami bahwa retribusi sampah hanya digunakan untuk biaya pengangkutan. Padahal, ketentuan dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2021 menjelaskan bahwa retribusi pelayanan persampahan mencakup pengumpulan, pengangkutan, penyediaan lokasi pembuangan maupun pemrosesan akhir, hingga operasional dan pemeliharaan sistem pengelolaan sampah.

Dengan kata lain, setiap rupiah yang dibayarkan masyarakat seharusnya berbanding lurus dengan kualitas layanan yang diterima.

Jika pelayanan belum optimal dan sampah masih menggunung, maka persoalan sesungguhnya patut dicari lebih dalam. Salah satu dugaan yang muncul adalah lemahnya tata kelola sumber daya manusia. Kurangnya tenaga operasional, penempatan personel yang tidak sesuai kompetensi, lemahnya pengawasan lapangan, hingga rendahnya produktivitas armada pengangkut dapat menjadi faktor penghambat.

“Masalah sampah sering kali bukan semata-mata karena kekurangan anggaran, melainkan karena lemahnya manajemen dan pengawasan,” ujar seorang pemerhati kebijakan publik yang enggan disebutkan namanya.

Selain itu, sistem pengelolaan yang masih bertumpu pada pola lama “kumpul-angkut-buang” dinilai sudah tidak relevan dengan tantangan saat ini. Paradigma modern menuntut pengurangan sampah dari sumber, pemilahan, daur ulang, dan pengolahan sebelum residu dibuang ke TPA. Tanpa perubahan sistem tersebut, TPA akan terus menjadi titik akhir penumpukan persoalan.

Masalah lainnya adalah kesenjangan antara regulasi dan implementasi. Berbagai aturan telah tersedia, namun pelaksanaannya di lapangan masih jauh dari harapan. Program bank sampah belum berjalan maksimal, fasilitas TPS3R belum optimal, budaya memilah sampah dari rumah tangga belum terbentuk secara luas, dan pengawasan terhadap pelanggaran masih minim.

Akibatnya, banyak kebijakan hanya berhenti di atas kertas tanpa memberikan dampak signifikan bagi lingkungan.

Meski demikian, tanggung jawab tidak sepenuhnya berada di pundak pemerintah. Sebagian masyarakat juga masih membuang sampah sembarangan, tidak melakukan pemilahan, bahkan membakar sampah secara ilegal. Padahal undang-undang juga mengamanatkan partisipasi aktif masyarakat dalam pengurangan dan penanganan sampah.

Namun demikian, fakta bahwa masyarakat telah membayar retribusi tetap menempatkan pemerintah sebagai pihak yang wajib mempertanggungjawabkan kualitas pelayanan yang diberikan.

Karena itu, publik menilai sudah saatnya dilakukan audit menyeluruh terhadap sektor persampahan di Magetan. Audit tersebut tidak hanya menyangkut aspek keuangan, tetapi juga kinerja dan kepatuhan terhadap regulasi.

Publik berhak mengetahui berapa besar anggaran persampahan yang dialokasikan setiap tahun, berapa total retribusi yang berhasil dikumpulkan, berapa volume sampah yang dihasilkan setiap hari, berapa yang berhasil diangkut, berapa yang didaur ulang, dan berapa yang akhirnya hanya ditumpuk di TPA.

Lebih dari itu, audit juga harus mampu menjawab apakah penggunaan anggaran selama ini telah efektif dan benar-benar menghasilkan pelayanan yang sesuai dengan amanat undang-undang.

Transparansi menjadi kata kunci. Tanpa keterbukaan data dan evaluasi yang objektif, persoalan sampah berpotensi terus berulang dari tahun ke tahun tanpa solusi yang nyata.

Pada akhirnya, sampah yang menggunung bukan hanya persoalan lingkungan. Ia telah menjadi indikator yang menunjukkan sejauh mana efektivitas kebijakan, kualitas birokrasi, dan keseriusan pemerintah daerah dalam memenuhi hak dasar masyarakat.

Ketika retribusi terus dipungut dan anggaran terus dialokasikan, publik memiliki hak penuh untuk bertanya: ke mana seluruh sumber daya itu bermuara?

Sebab jika tumpukan sampah masih menjadi pemandangan sehari-hari, maka yang sedang dipertanyakan bukan sekadar kebersihan kota, melainkan kualitas tata kelola pemerintahan itu sendiri.

Penulis : Redaksi Nusativi