
Magetan — Nusativi.com — Polemik Tambang Galian C Sayutan Memanas, Wakil Ketua DPRD Magetan Minta Aktivitas Dihentikan Jika Ancam Lingkungan
Polemik aktivitas tambang galian C di Desa Sayutan, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan terus menuai sorotan. Kekhawatiran warga terkait dampak lingkungan, sumber mata air hingga keberadaan makam warga mulai mendapat perhatian serius dari DPRD Kabupaten Magetan.
Wakil Ketua DPRD Magetan, H. Puthut Pujiono menegaskan bahwa aktivitas pertambangan tidak bisa hanya dilihat dari sisi legalitas perizinan semata, namun juga harus mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan keberlangsungan lingkungan hidup masyarakat sekitar.
Saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon WhatsApp, Puthut menyampaikan bahwa secara administratif, wilayah pertambangan tentu telah melalui proses pemetaan dan pengajuan izin. Namun, menurutnya DPRD belum mengetahui secara rinci sejauh mana luasan area yang ditambang maupun dampak jangka panjang yang akan ditimbulkan.
“Pertambangan yang masuk di Sayutan tentunya harus ada izinnya. Sudah dipetakan berapa hektar. Dari kacamata perizinan kita tidak tahu berapa wilayah yang ditambang. Tapi dari segi kemanusiaan dan kemanfaatan bagi lingkungan, menurut saya kalau memang itu membahayakan bagi lingkungan atau ada unsur yang tidak baik, ya saya minta untuk dihentikan,” tegas Puthut.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal keras bahwa DPRD tidak ingin persoalan tambang hanya berhenti pada dokumen administrasi, sementara keresahan warga di lapangan diabaikan. Apalagi, penolakan masyarakat muncul karena kekhawatiran terhadap dampak ekologis yang dinilai bisa memicu persoalan baru di kemudian hari.
Menurut Puthut, dalam proses pengajuan wilayah tambang seharusnya juga terdapat persetujuan dan komunikasi dengan masyarakat sekitar. Ia menyinggung mekanisme izin lingkungan yang dahulu dikenal dengan istilah HO (Hinder Ordonantie), meski kini regulasinya telah berubah.
“Permintaan wilayah tambang kan harus ada perizinan dari masyarakat. Kalau dahulu izin HO, kalau sekarang entah izin apa, ada atau tidak kita juga belum tahu. Tapi saya minta duduk bersama, ngobrol yang enak. Bagaimana tambang ini kalau memang sudah ada perizinan bisa jalan, tapi dari segi warga juga bisa menerima,” ujarnya.
Ia juga menyoroti sejumlah keresahan warga yang tidak boleh dianggap sepele, mulai dari ancaman terhadap sumber air, akses jalan desa, hingga potensi kerusakan lingkungan pascatambang yang dikhawatirkan justru meninggalkan beban bagi masyarakat.
“Artinya tidak ada unsur kekhawatiran warga tentang makam, tentang sumber air ataupun tentang jalan yang nantinya mungkin setelah tambang ini usai malah membawa masalah bagi warga,” tambahnya.
Sebagai bentuk tindak lanjut, DPRD Magetan membuka ruang pengaduan resmi bagi masyarakat Desa Sayutan. DPRD berjanji akan memanggil seluruh pihak terkait apabila surat aspirasi warga telah masuk secara resmi.
“Kami dari DPRD Magetan membuka ruang bagi warga Sayutan agar berkirim surat ke DPRD. Nanti pihak-pihak terkait yang berkaitan dengan pertambangan termasuk dari CV juga akan kita panggil,” pungkasnya.
Pernyataan Wakil Ketua DPRD tersebut sekaligus menjadi penegas bahwa polemik tambang Sayutan tidak lagi sekadar isu lokal biasa. Di tengah meningkatnya penolakan warga, pemerintah daerah dan pihak penambang dituntut tidak hanya berlindung di balik legalitas administrasi, tetapi juga mampu menjawab kekhawatiran masyarakat soal keselamatan lingkungan dan masa depan ruang hidup warga. (Vha)
Related Posts

Warga Sugihwaras Resah, Aktivitas Kafe Karaoke hingga Subuh Bakal Dibawa ke Jalur Hukum

Kasus Pokir Magetan Masuk Ranah Hukum, Inspektorat Akui Kecolongan

Temuan Diduga Darah dan Luka di Wajah Korban, Kuasa Hukum Desak Puspomau Buka Semua Fakta

DPRD Magetan Uji Polemik Pupuk Subsidi, Kios Bantah Jual di Atas HET

Enam Bulan Berproses, Perkara Cak Dur di Mapolres Malang Berakhir Damai Lewat Restorative Justice


