
Magetan — Nusativi.com — Dugaan penyimpangan penyaluran bantuan alat gamelan dari program Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD kembali mencuat. Satu set gamelan yang seharusnya menjadi sarana pengembangan seni budaya masyarakat justru diduga tidak memberi manfaat karena berada di sekitar kediaman keluarga seorang anggota DPRD di wilayah Maospati. Temuan ini memantik sorotan terhadap mekanisme distribusi sekaligus pengawasan bantuan berbasis aspirasi tersebut.
Menindaklanjuti hal itu, awak media mengonfirmasi Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Magetan, Syaiful Priyo Utomo. Ia menegaskan bahwa bantuan alat kesenian pada prinsipnya diperuntukkan bagi kelompok seni yang aktif dan memiliki kegiatan rutin.
“Seyogyanya bantuan gamelan diberikan kepada paguyuban seni yang proaktif dan benar-benar hidup. Kami juga melakukan monitoring dan evaluasi dalam kurun waktu satu tahun setelah bantuan disalurkan,” ujar Syaiful saat ditemui beberapa waktu lalu.
Namun, saat disinggung mengenai dugaan penguasaan aset negara oleh pihak tertentu, Syaiful mengakui pihaknya belum melakukan kajian mendalam.
“Terkait dugaan penguasaan pribadi terhadap aset negara, apalagi melalui jalur Pokir, kami belum melakukan kajian khusus. Selama ini peran kami lebih pada pembinaan. Jika kelompok membutuhkan pelatih, kami bantu fasilitasi,” jelasnya.
Pernyataan tersebut membuka ruang kritik. Pasalnya, fungsi pembinaan tanpa pengawasan yang memadai dinilai belum cukup untuk memastikan bantuan negara dimanfaatkan sesuai tujuan. Indikasi adanya “parkir aset” di lingkar privat anggota dewan pun berpotensi mencederai prinsip akuntabilitas publik.
Syaiful mengakui, persoalan ini dapat menjadi bahan evaluasi ke depan.
“Jika di lapangan ditemukan bantuan tidak termanfaatkan maksimal, bisa jadi ada polemik internal dalam kelompok. Namun ini tentu menjadi masukan bagi kami agar lebih selektif dalam penyaluran berikutnya,” imbuhnya.
Di sisi lain, kritik keras disampaikan aktivis Magetan dari Forum Rumah Kita, Rudi Setiawan. Ia menilai persoalan ini bukan kasus tunggal, melainkan bagian dari pola berulang dalam penyaluran Pokir.
“Kami melihat banyak kelompok hanya dijadikan ‘penadah’ formal untuk mencairkan bantuan. Setelah itu tidak ada keberlanjutan. Fasilitas negara seperti gamelan ini akhirnya tidak memberi dampak nyata bagi masyarakat,” tegas Rudi.
Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan serta dugaan kuatnya intervensi politik dalam proses distribusi bantuan.
“Kalau aset negara bisa ‘diamankan’ di lingkungan pribadi tanpa manfaat publik, ini bukan sekadar kelalaian, tapi sudah masuk kegagalan sistemik. Harus ada audit menyeluruh,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, warga Desa Malang, Maospati, mengeluhkan bantuan satu set gamelan dari dana Pokir tahun 2022 senilai sekitar Rp50 juta yang tidak termanfaatkan sebagaimana mestinya. Gamelan tersebut diduga berada di lingkungan kediaman pribadi anggota DPRD, sehingga masyarakat enggan mengaksesnya karena dinilai tidak fleksibel dan tidak efisien.
Berdasarkan penelusuran awak media dari berbagai keterangan warga, gamelan tersebut bahkan disebut tidak digunakan dalam waktu yang cukup lama. Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa bantuan yang seharusnya menjadi fasilitas publik justru tidak berjalan sesuai peruntukannya.
Kasus ini menegaskan pentingnya reformasi tata kelola Pokir di tingkat daerah. Tanpa transparansi, selektivitas, dan pengawasan yang ketat, bantuan yang bersumber dari uang rakyat berpotensi terus melenceng dari tujuan awalnya—yakni pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat.
Publik kini menanti langkah konkret dari OPD terkait maupun aparat pengawas untuk memastikan setiap bantuan benar-benar tepat sasaran dan dapat diakses oleh masyarakat luas, bukan justru “diparkir” di ruang-ruang privat kekuasaan. (Vha)
Related Posts

Warga Sugihwaras Resah, Aktivitas Kafe Karaoke hingga Subuh Bakal Dibawa ke Jalur Hukum

Kasus Pokir Magetan Masuk Ranah Hukum, Inspektorat Akui Kecolongan

Temuan Diduga Darah dan Luka di Wajah Korban, Kuasa Hukum Desak Puspomau Buka Semua Fakta

DPRD Magetan Uji Polemik Pupuk Subsidi, Kios Bantah Jual di Atas HET

Enam Bulan Berproses, Perkara Cak Dur di Mapolres Malang Berakhir Damai Lewat Restorative Justice



