
Magetan — Nusativi.com — Proses hukum terkait dugaan penyimpangan dana Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Magetan masih terus berjalan. Kejaksaan Negeri Magetan secara bertahap memanggil berbagai pihak guna memperdalam penyidikan, pasca penetapan sejumlah tersangka dalam perkara tersebut.
Pada Senin, 27 April 2026, aktivitas pemeriksaan di kantor kejaksaan terlihat cukup intens. Sejumlah pihak mulai dari eks Sekretaris DPRD, kelompok masyarakat (pokmas), hingga perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) tampak memenuhi panggilan penyidik. Langkah ini dinilai sebagai bagian dari upaya penelusuran alur perencanaan dan pelaksanaan program Pokir.
Salah satu yang dimintai keterangan adalah Sadiran, anggota pokmas asal Desa Trosono, Kecamatan Parang. Ia mengungkapkan bahwa dirinya telah beberapa kali dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait program pembangunan sumur yang bersumber dari Pokir salah satu mantan anggota DPRD Magetan yang kini telah berstatus tersangka.
“Ya saya dipanggil sudah tiga kali, dimintai keterangan terkait Pokir sumurnya Pak Jamal,” ujarnya.
Keterangan dari unsur pokmas dinilai penting, mengingat mereka kerap terlibat sebagai pelaksana kegiatan di lapangan. Penyidik diduga tengah mencocokkan antara perencanaan program, pencairan anggaran, hingga realisasi fisik kegiatan.
Selain itu, sejumlah staf dari Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dikpora) Magetan juga terlihat mendatangi kantor kejaksaan. Kehadiran mereka berkaitan dengan permintaan dokumen yang dibutuhkan dalam proses penyidikan.
Kepala Dikpora Magetan, Suhardi, membenarkan hal tersebut. Ia menjelaskan bahwa stafnya hanya diminta membantu melengkapi data administrasi.
“Ya kaitan Pokir, kemarin itu hanya diminta antar berkas atau dokumen saja,” tulisnya melalui pesan singkat.
Meski demikian, keterlibatan berbagai unsur ini menunjukkan bahwa penyidikan tidak hanya berfokus pada individu tertentu, tetapi juga menyasar aspek administratif dan mekanisme pelaksanaan program. Hal ini penting untuk memastikan apakah seluruh proses telah berjalan sesuai ketentuan atau terdapat penyimpangan.
Hingga saat ini, pihak kejaksaan masih terus mengumpulkan keterangan dan dokumen pendukung. Publik pun menanti hasil akhir dari pengusutan kasus ini, termasuk kemungkinan adanya pengembangan perkara seiring ditemukannya fakta-fakta baru di lapangan. (Vha)
Related Posts

Warga Sugihwaras Resah, Aktivitas Kafe Karaoke hingga Subuh Bakal Dibawa ke Jalur Hukum

Kasus Pokir Magetan Masuk Ranah Hukum, Inspektorat Akui Kecolongan

Temuan Diduga Darah dan Luka di Wajah Korban, Kuasa Hukum Desak Puspomau Buka Semua Fakta

DPRD Magetan Uji Polemik Pupuk Subsidi, Kios Bantah Jual di Atas HET

Enam Bulan Berproses, Perkara Cak Dur di Mapolres Malang Berakhir Damai Lewat Restorative Justice


