
Magetan — Nusativi.com — Gelombang keresahan publik mencuat dari Kecamatan Sukomoro dan Maospati. Warga mulai mempertanyakan pola pelaksanaan proyek Pokok-pokok Pikiran (Pokir) yang dinilai tidak wajar dan cenderung berulang, dengan dugaan kuat adanya keterlibatan oknum anggota DPRD dalam mengarahkan pelaksana proyek.
Isu ini bukan sekadar asumsi. Sejumlah warga mengaku menemukan kesamaan mencolok dalam berbagai proyek yang bersumber dari Pokir, mulai dari sumur P2T, jalan usaha tani (JUT), sanitasi hingga irigasi. Pihak ketiga yang mengerjakan proyek-proyek tersebut disebut-sebut berasal dari kelompok yang sama atau memiliki kedekatan tertentu.
“Kalau diperhatikan, hampir semua proyek itu dikerjakan oleh orang-orang yang sama. Bahkan ada yang bilang mereka bagian dari tim pemenangan,” ungkap seorang warga Maospati yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Keterangan serupa juga datang dari wilayah Sukomoro. Seorang sumber menyebut, satu CV diketahui mengerjakan sejumlah proyek Pokir di berbagai titik, termasuk sedikitnya 13 paket sanitasi. Dominasi ini dinilai tidak lazim dan memicu dugaan adanya pengondisian dalam proses penentuan pelaksana.
Fenomena ini kemudian mengarah pada persoalan yang lebih mendasar: batas kewenangan DPRD dalam program Pokir. Secara regulatif, hal itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa DPRD hanya memiliki tiga fungsi utama, yakni legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
Dalam konteks Pokir, peran DPRD sebatas menyerap dan mengusulkan aspirasi masyarakat untuk masuk dalam perencanaan pembangunan daerah. Setelah itu, seluruh proses pelaksanaan, termasuk penunjukan pihak ketiga, menjadi kewenangan eksekutif melalui OPD dengan mekanisme pengadaan yang diatur ketat.
Artinya, jika terdapat dugaan anggota DPRD turut mengarahkan atau merekomendasikan pelaksana proyek, maka hal tersebut telah melampaui batas kewenangan yang diatur undang-undang.
Aktivis Magetan, Rudi Setiawan, menilai pola semacam ini tidak bisa dianggap sepele. Menurutnya, dominasi satu pihak dalam berbagai proyek Pokir merupakan indikasi awal yang patut ditelusuri lebih dalam.
“Kalau hanya satu-dua mungkin kebetulan. Tapi kalau hampir semua paket jatuh ke pihak yang sama, itu sudah masuk kategori pola. Dan pola seperti ini biasanya tidak terjadi tanpa ada pengaruh kekuasaan,” ujarnya.
Ia menegaskan, keterlibatan legislatif dalam ranah teknis pelaksanaan proyek justru merusak fungsi pengawasan itu sendiri. DPRD yang seharusnya menjadi pengontrol jalannya anggaran, berpotensi berubah menjadi bagian dari proses yang diawasi.
“Ini yang berbahaya. Ketika fungsi pengawasan bercampur dengan kepentingan pelaksanaan, maka sistem pengendalian hilang. Checks and balances tidak berjalan,” tegasnya.
Meski demikian, Rudi mengingatkan bahwa kedekatan antara kontraktor dan anggota dewan tidak serta-merta melanggar hukum. Namun, jika kedekatan tersebut berpengaruh terhadap hasil pengadaan, maka hal itu berpotensi menjadi pintu masuk pelanggaran serius, baik secara etika maupun hukum.
Kini, perhatian publik tertuju pada langkah aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan ini secara menyeluruh. Sebab jika pola dominasi proyek ini terbukti, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kredibilitas individu, tetapi juga integritas sistem pengelolaan anggaran publik di daerah. (Vha)
Related Posts

Perkuat Sinergi Antarperangkat Desa, 45 Pengurus PPDI Magetan Resmi Dilantik

Bakesbangpol Magetan Edukasi Pemilih Pemula, Generasi Muda Diajak Tolak Politik Uang

HUT ke-81 TNI di Tulungagung, Pemkab Tekankan Penguatan Sinergi untuk Menjaga Kondusivitas Daerah

AJT Terima Piagam Penghargaan dari Kodim 0807/Tulungagung, Komitmen Jaga Profesionalisme Pers

Tunjukkan Kekayaan Budaya, Plt. Bupati Tulungagung Boyong 15 Perajin Batik Tampil di Tunjungan Plaza Surabaya


