
Magetan — Nusativi.com — Penanganan kasus dugaan bullying yang melibatkan oknum guru di SMPN 1 Maospati menjadi sorotan setelah enam bulan sejak laporan diajukan, proses hukumnya dinilai belum menunjukkan kejelasan. Pelapor, Fendy Sutrisno, menyampaikan kekecewaannya terhadap perkembangan perkara yang menurutnya berjalan lambat dan minim informasi.
Fendy menuturkan, laporan dugaan perundungan tersebut telah disampaikan ke Polres Magetan sejak Juli 2025. Namun hingga Februari 2026, ia mengaku belum menerima kepastian terkait arah penanganan perkara tersebut.
“Sudah enam bulan sejak laporan kami masuk, tetapi perkembangan yang kami terima sangat minim. Kami berharap ada kejelasan proses hukum agar semua pihak mendapatkan kepastian,” ujar Fendy saat diwawancarai wartawan, Selasa (10/2/2026).
Menurutnya, setiap perkembangan perkara justru diketahui setelah pihak pelapor secara aktif menanyakan ke penyidik. Ia menilai seharusnya ada komunikasi berkala dari aparat kepada pelapor terkait progres penanganan.
“Kalau kami tidak menanyakan, seolah tidak ada kabar. Setelah kami menghubungi, baru ada respons. Kami berharap ada inisiatif dari aparat untuk memberikan informasi perkembangan secara resmi,” katanya.
Fendy juga menjelaskan bahwa pada mediasi pertama ia sempat menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP). Namun pada mediasi kedua yang berlangsung Desember 2025, informasi hanya disampaikan melalui pesan WhatsApp. Setelah itu, hingga kini belum ada pemberitahuan lanjutan.
“Sejak mediasi kedua sampai sekarang kami belum menerima perkembangan resmi. Kami tentu menyayangkan kondisi ini karena perkara sudah cukup lama berjalan,” tambahnya.
Kasus dugaan bullying di lingkungan SMPN 1 Maospati mencuat pada pertengahan 2025 dan dilaporkan oleh pihak orang tua korban karena merasa dirugikan. Lambannya proses penanganan menimbulkan pertanyaan di kalangan publik terkait transparansi dan keseriusan penanganan perkara, khususnya yang terjadi di lingkungan pendidikan.
Pihak pelapor berharap aparat penegak hukum dapat memberikan kepastian serta informasi yang jelas mengenai status dan perkembangan kasus. Selain itu, mereka juga berharap penanganan dilakukan secara profesional agar memberikan rasa keadilan bagi semua pihak.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait perkembangan terbaru penanganan kasus dugaan bullying tersebut. (Dk)
Related Posts

Warga Sugihwaras Resah, Aktivitas Kafe Karaoke hingga Subuh Bakal Dibawa ke Jalur Hukum

Kasus Pokir Magetan Masuk Ranah Hukum, Inspektorat Akui Kecolongan

Temuan Diduga Darah dan Luka di Wajah Korban, Kuasa Hukum Desak Puspomau Buka Semua Fakta

DPRD Magetan Uji Polemik Pupuk Subsidi, Kios Bantah Jual di Atas HET

Enam Bulan Berproses, Perkara Cak Dur di Mapolres Malang Berakhir Damai Lewat Restorative Justice



