
Magetan — Nusativi.com — Agenda mediasi perkara perdata Nomor 34/Pdt.G/2025/PN Magetan kembali mencuri perhatian publik setelah sesi mediasi lanjutan yang digelar Rabu (10/12/2025) menghadirkan sejumlah perkembangan penting. Meski mediasi berlangsung secara tertutup, pernyataan tegas kuasa hukum Tergugat, Ahmad Setiawan, S.H., M.H., CCLA, membuka fakta baru yang semakin memperjelas posisi hukum para pimpinan DPRD Magetan selaku Tergugat.
Pada mediasi keempat ini, pihak Penggugat hadir bersama kuasa hukumnya. Sementara Tergugat I yang merupakan unsur Pimpinan DPRD Magetan diwakili oleh AS Law Firm. Absennya Tergugat II hingga IV tidak menghambat jalannya mediasi yang berlangsung intens dan produktif hingga menghasilkan opsi penyelesaian yang lebih realistis.
Di hadapan mediator, Ahmad Setiawan menegaskan bahwa para Tergugat menunjukkan komitmen penyelesaian dengan menawarkan langkah konkret yang selama ini justru tidak dilakukan oleh Penggugat.
> “Tergugat 1, 2, dan 3 bersedia mencabut dokumen usulan PAW penggugat, asalkan penggugat juga mencabut gugatannya. Ini bentuk itikad baik, dan berkas PAW akan diproses ulang setelah Mahkamah Partai mengeluarkan keputusan,” ujar Ahmad.
Langkah ini menegaskan bahwa Tergugat tidak sedang mencoba menghindari proses hukum, melainkan justru membuka ruang penyelesaian yang sesuai mekanisme internal partai.
Ahmad kembali menyoroti aspek prosedural penting yang menurutnya sering diabaikan pihak Penggugat: bahwa perselisihan mengenai PAW partai politik bersifat internal dispute dan secara hukum wajib diselesaikan terlebih dahulu melalui Mahkamah Partai.
> “Mekanismenya harus menunggu Mahkamah Partai. Sepanjang Mahkamah Partai belum mengeluarkan putusan, Pengadilan Negeri tidak memiliki kewenangan,” tegasnya.
Dengan demikian, menurutnya, gugatan yang diajukan Penggugat justru prematur dan berada di luar legal standing PN Magetan untuk memeriksa pokok perkaranya.
Dalam wawancara eksklusif usai sidang, Ahmad Setiawan mengungkap fakta administratif penting yang memperkuat posisi Tergugat. Ia menyampaikan bahwa proses PAW PKB Magetan sebenarnya telah dihentikan oleh Gubernur Jawa Timur melalui Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur.
> “Tanpa dicabut pun, permohonan PAW ini sudah diberhentikan oleh Gubernur Jatim melalui Setda Provinsi Jawa Timur per tanggal 4 November 2025 kemarin. Jadi sebenarnya tidak ada masalah. Proses PAW tidak bisa ditindaklanjuti karena masih ada sengketa di Mahkamah Partai,” jelasnya.
Surat penghentian tersebut, menurutnya, bahkan telah ditembuskan kepada Bupati Magetan agar proses PAW tidak dilanjutkan sampai sengketa internal partai selesai.
Informasi ini menjadi titik balik penting, sebab menunjukkan bahwa secara administratif, status PAW sudah nonaktif, membuat gugatan Penggugat kehilangan urgensi hukum.
Ahmad turut menyinggung dinamika mediasi sebelumnya, di mana Penggugat disebut menawarkan kesediaan mencabut gugatan jika berkas PAW ditarik kembali.
Namun ia menilai sikap tersebut harus sejalan dengan fakta bahwa perkara Nomor 34 ini menyasar unsur pimpinan DPRD Magetan, bukan lagi Ketua DPC PKB Magetan yang perkaranya telah tuntas.
> “Yang perkara 34 ini yang digugat adalah pimpinan DPRD Magetan. Mekanismenya tetap sama: selama belum ada keputusan Mahkamah Partai, PN Magetan tidak punya kewenangan,” ujarnya.
Dengan adanya kesediaan Tergugat untuk mencabut usulan PAW, ditambah fakta administratif bahwa Gubernur Jawa Timur telah menghentikan proses PAW tersebut, pintu penyelesaian sengketa sebelum memasuki pemeriksaan pokok perkara semakin terbuka lebar.
PN Magetan dijadwalkan mengumumkan perkembangan dan keputusan mediasi pada agenda sidang berikutnya. (Dk)
Related Posts

Warga Sugihwaras Resah, Aktivitas Kafe Karaoke hingga Subuh Bakal Dibawa ke Jalur Hukum

Kasus Pokir Magetan Masuk Ranah Hukum, Inspektorat Akui Kecolongan

Temuan Diduga Darah dan Luka di Wajah Korban, Kuasa Hukum Desak Puspomau Buka Semua Fakta

DPRD Magetan Uji Polemik Pupuk Subsidi, Kios Bantah Jual di Atas HET

Enam Bulan Berproses, Perkara Cak Dur di Mapolres Malang Berakhir Damai Lewat Restorative Justice


