
MAGETAN – Nusativi.com — Kepolisian Resor (Polres) Magetan melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) bergerak cepat menangani dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dialami oleh korban berinisial LJ (18), warga Kecamatan Parang. Tersangka, yang diketahui berinisial DN (24) dan merupakan kakak tiri korban, telah berhasil diamankan.
Kasus ini mulai mencuat ke publik setelah sebuah video yang diunggah oleh korban menjadi viral di media sosial. Menanggapi informasi yang beredar, petugas segera melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengamankan tersangka DN.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, rangkaian peristiwa pilu ini berawal pada tahun 2021. Tersangka, yang beberapa kali menjenguk korban di rumah neneknya di Parang, baru mengetahui bahwa LJ adalah adik tirinya. Mengetahui status tersebut, tersangka mulai memberikan perhatian lebih, yang lambat laun membuat korban merasa nyaman dan hubungan keduanya menjadi semakin dekat.
Kondisi tersebut dimanfaatkan oleh tersangka. Tindakan persetubuhan pertama kali dilakukan pada tahun 2021, saat korban masih berusia 14 tahun, di rumah yang ditempati korban di Desa Mategal, Kecamatan Parang. Tidak berhenti di situ, sejak Juni 2021, tersangka bahkan membawa korban pergi dan hidup berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lain.
Modus operandi yang dilakukan tersangka antara lain adalah melakukan persetubuhan sejak korban masih di bawah umur, membujuk serta merayu korban untuk menuruti keinginannya, dan melampiaskan nafsu bejatnya terhadap korban secara berulang.
Saat ini, korban LJ telah mendapatkan perlindungan dan pendampingan penuh dari Unit PPA Polres Magetan serta Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KBP3A) Kabupaten Magetan. Sebagai langkah perlindungan dan pemulihan, korban kini ditempatkan di safe house PPA Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan.
Kasi Humas Polres Magetan, IPDA Indra, menegaskan komitmen Polres Magetan untuk menangani kasus ini secara profesional dan sesuai prosedur.
“Kasus ini sudah ditangani Unit PPA Sat Reskrim Polres Magetan. Proses penyidikan terus berjalan sesuai prosedur,” jelas IPDA Indra.
Ia juga menekankan bahwa keselamatan korban adalah prioritas utama. “Korban sudah mendapat pendampingan dari Unit PPA serta Dinas P2KBP3A Magetan. Saat ini LJ ditempatkan di safe house PPA Pemkab Magetan demi keamanan dan pemulihan,” tambahnya.
Polres Magetan mengimbau kepada seluruh masyarakat agar berani melapor jika mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak di lingkungannya. (DK)
Related Posts

Perkuat Sinergi Antarperangkat Desa, 45 Pengurus PPDI Magetan Resmi Dilantik

Bakesbangpol Magetan Edukasi Pemilih Pemula, Generasi Muda Diajak Tolak Politik Uang

HUT ke-81 TNI di Tulungagung, Pemkab Tekankan Penguatan Sinergi untuk Menjaga Kondusivitas Daerah

AJT Terima Piagam Penghargaan dari Kodim 0807/Tulungagung, Komitmen Jaga Profesionalisme Pers

Tunjukkan Kekayaan Budaya, Plt. Bupati Tulungagung Boyong 15 Perajin Batik Tampil di Tunjungan Plaza Surabaya



