
Magetan — Nusativi.com — Sengketa tanah dalam perkara Nomor 14/Pdt.G/2025/PN Mgt kembali menjadi sorotan setelah praktisi hukum Wahyu Dhita Putranto mengungkap analisis terkait keabsahan dokumen peralihan hak yang digunakan pihak tergugat. Objek perkara berupa tanah seluas 340 meter persegi dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 422 di Desa Sugihwaras.
Perkara antara penggugat Ari Kristianti melawan Yuliana Sugeng, Elizabeth Setijono, dan Paulus Hermawan mencuat setelah pihak tergugat menyampaikan pernyataan usai sidang pada Rabu, 19 November 2025. Tergugat sebelumnya menjelaskan bahwa dasar peralihan hak merujuk pada Perjanjian Ikatan Jual Beli (PIJB) lunas tahun 1995 serta kuasa menjual dari pihak penjual yang menjadi landasan pembuatan Akta Jual Beli (AJB) No. 455 Tahun 2000.
Namun, Wahyu menilai bahwa sejumlah aspek dalam dokumen itu harus diperiksa secara lebih mendalam. Ia menegaskan bahwa pandangan tersebut merupakan analisis profesional yang berdasar pada ketentuan hukum, bukan pembelaan terhadap pihak tertentu.
“Analisa ini murni untuk memastikan persidangan berjalan sesuai koridor hukum dan keadilan,” ujarnya, Kamis (20/11/2025).
Menurut Wahyu, Pasal 1813 KUH Perdata relevan dalam perkara ini karena kuasa menjual otomatis gugur bila pemberi kuasa meninggal dunia. Kondisi tersebut dapat mempengaruhi keabsahan AJB yang kini dipersoalkan.
Ia juga menyinggung Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1982 yang melarang penggunaan kuasa mutlak untuk memindahkan hak atas tanah. Menurutnya, pola penyalahgunaan PIJB dan kuasa mutlak kerap terjadi dalam praktik dan sering menimbulkan sengketa baru.
“Sering kali kuasa mutlak dan PIJB lunas dipakai untuk menguasai tanah yang sebenarnya hanya dijadikan jaminan pinjaman. Indikasi seperti itu seharusnya menjadi perhatian hakim,” jelasnya.
Wahyu turut mempertanyakan alasan tidak dibuatnya AJB pada tahun 1995 jika memang transaksi jual-beli benar terjadi. Selain itu, ia menekankan bahwa objek sengketa merupakan harta bersama (gono-gini), sehingga pengalihan hak wajib disertai persetujuan kedua pasangan. Ketidakhadiran persetujuan tersebut dinilai dapat menyebabkan cacat hukum.
Pandangan Wahyu sejalan dengan pendapat kuasa hukum penggugat, Dasi S.H., yang menilai AJB No. 455 Tahun 2000 tidak sah karena dibuat setelah pemberi kuasa meninggal serta tanpa persetujuan istri sebagai pemilik bersama.
Wahyu menutup analisanya dengan menegaskan pentingnya penegakan hukum yang objektif.
“Harapannya, majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil berdasarkan aturan yang berlaku. Satyam Eva Jayate — Kebenaran Pasti Menang,” tutupnya. (DK)
Related Posts

Perkuat Sinergi Antarperangkat Desa, 45 Pengurus PPDI Magetan Resmi Dilantik

Bakesbangpol Magetan Edukasi Pemilih Pemula, Generasi Muda Diajak Tolak Politik Uang

HUT ke-81 TNI di Tulungagung, Pemkab Tekankan Penguatan Sinergi untuk Menjaga Kondusivitas Daerah

AJT Terima Piagam Penghargaan dari Kodim 0807/Tulungagung, Komitmen Jaga Profesionalisme Pers

Tunjukkan Kekayaan Budaya, Plt. Bupati Tulungagung Boyong 15 Perajin Batik Tampil di Tunjungan Plaza Surabaya


