Sidang Perbuatan Melawan Hukum di PN Magetan : Ari Kristianti Hadirkan Saksi Ungkap Dugaan Cacat Hukum Akta Jual Beli

Tags: , , , , , , ,
oplus_1026

Magetan — Nusativi.com — Persidangan perkara Perbuatan Melawan Hukum dengan nomor 14/Pdt.G/2025/PN Mgtn kembali digelar di Pengadilan Negeri Magetan, Rabu (5/11/2025). Perkara ini melibatkan Ari Kristianti selaku penggugat melawan tiga tergugat, yakni Yuliana Sugeng, Elizabeth Setijono, dan Paulus Hermawan. Agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi dari pihak penggugat.

Dalam sidang yang berlangsung terbuka untuk umum tersebut, pihak penggugat melalui kuasa hukumnya menghadirkan saksi yang memberikan keterangan terkait penguasaan fisik dan asal-usul tanah yang menjadi objek sengketa. Saksi yang dihadirkan merupakan tetangga dari penggugat yang telah mengetahui secara langsung bahwa penggugat bersama ibunya telah menempati rumah dan tanah tersebut sejak tahun 2000 tanpa pernah ada pihak lain yang mengklaim ataupun mengusik.

Kuasa hukum penggugat Dasi, S.H., dalam keterangannya kepada awak media menegaskan bahwa perkara ini bermula dari adanya akta jual beli (AJB) yang dibuat pada tahun 2000 berdasarkan surat kuasa dari almarhum Agli selaku ayah penggugat, yang faktanya telah meninggal dunia sejak tahun 1997.

> “Perolehan AJB itu didasarkan pada surat kuasa dari Pak Agli, padahal beliau sudah meninggal tiga tahun sebelum AJB dibuat. Secara hukum, surat kuasa itu gugur dengan sendirinya sejak pemberi kuasa meninggal dunia,” tegas kuasa hukum penggugat.

Lebih lanjut ia menambahkan bahwa dalam proses jual beli tersebut, istri almarhum Agli, yakni Yohana Triatni, yang masih hidup sampai saat ini, tidak pernah diajak ke PPAT untuk memberikan persetujuan jual beli.

> “Ini jelas menyalahi hukum karena tanah dan bangunan itu merupakan harta gono-gini antara almarhum Pak Agli dan Bu Yohana. Seharusnya akta jual beli tidak bisa dilakukan tanpa persetujuan istri atau ahli warisnya,” ungkapnya.

Sementara itu, pihak tergugat melalui kuasa hukumnya Gunadi, S.H. memberikan tanggapan berbeda. Ia menilai bahwa apa yang dilakukan kliennya sudah sesuai prosedur hukum dan sertifikat atas nama tergugat telah sah diterbitkan oleh BPN.

> “Negara kita negara hukum. Siapa pun punya hak untuk menggugat, tapi yang jelas klien kami, Ibu Elisabeth, memegang sertifikat resmi yang diterbitkan oleh BPN. Tanah tersebut merupakan warisan yang sah dari orang tuanya, dan akta jual beli dibuat dengan sepengetahuan kedua belah pihak,” jelas kuasa hukum tergugat seusai sidang.

 

Ia juga menambahkan bahwa akta jual beli tersebut turut ditandatangani oleh Bu Yohana Triatni, istri almarhum Agli, di hadapan notaris.

> “Ini yang menurut kami aneh. Istri almarhum yang ikut menandatangani akta jual beli justru sekarang ikut menggugat. Jadi, secara logika hukum, ini bentuk pengingkaran terhadap kesepakatan yang telah disepakati sendiri,” tambahnya.

 

Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Magetan itu berlangsung cukup dinamis. Kedua pihak saling berpegang pada argumentasi dan bukti masing-masing. Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan untuk pemeriksaan bukti tambahan dari kedua belah pihak.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut keabsahan akta jual beli yang dibuat setelah pemberi kuasa meninggal dunia, serta potensi cacat formil dalam proses peralihan hak atas tanah. Persidangan selanjutnya diharapkan dapat mengungkap fakta hukum yang sesungguhnya dan memberikan keadilan bagi semua pihak. (DK)