
Magetan — Nusativi.com — Polemik internal di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Magetan memanas setelah muncul dugaan pernyataan tidak pantas yang dilontarkan Kepala Dinas, Sunarti Condrowati, kepada salah satu tenaga kontraknya.
Orang tua korban merasa terserang kehormatan dan nama baik keluarganya akibat ucapan yang dinilai sebagai bentuk penistaan dan pencemaran nama baik. Pihak keluarga berencana membawa masalah ini ke ranah hukum.
“Saya sebagai orang tua merasa kehormatan keluarga kami diserang dengan tuduhan yang tidak benar dan tidak didukung bukti. Maka, demi menegakkan kebenaran dan menjaga martabat keluarga, masalah ini akan kami bawa ke jalur hukum,” ungkap orang tua korban saat memberikan keterangan.
Pernyataan itu bermula ketika pihak keluarga membaca adanya informasi dalam sebuah grup WhatsApp terkait dugaan ucapan Kepala Dinas yang menyebut tenaga kontrak tersebut dengan istilah “piala bergilir” dan “barang obralan.” Ucapan itu diduga disampaikan dalam forum resmi rapat kerja bersama karyawan.
Pihak keluarga menilai, ucapan tersebut tidak hanya mencederai nama baik korban, tetapi juga mencerminkan sikap yang tidak sesuai dengan etika Aparatur Sipil Negara (ASN). “Sebagai pejabat publik, seorang pimpinan seharusnya menjaga etika, bukan justru menjatuhkan martabat bawahannya, apalagi di forum resmi,” tambahnya.
Merujuk pada regulasi, tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN, serta PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Kode Etik ASN. Selain itu, keluarga korban menilai ucapan yang dilontarkan telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.
“Ucapan seperti itu bukan hanya melukai secara pribadi, tapi juga bisa menimbulkan trauma sosial. Dalam perspektif psikologi, ini masuk kategori bullying,” tegasnya.
Meskipun menurut informasi Kepala Dinas bersangkutan telah menyampaikan permintaan maaf, pihak keluarga tetap menilai proses hukum harus berjalan untuk memberikan kepastian dan efek jera.
Aktivis perempuan di Magetan yang turut menyoroti kasus ini juga menyesalkan insiden tersebut. Ia menilai seorang pemimpin, terlebih perempuan, seharusnya menjadi teladan bagi bawahannya. “Seorang ibu dan pejabat publik mestinya memberi contoh baik, bukan malah menjatuhkan perempuan lain dengan kata-kata yang merendahkan,” ujar Widya Astuti selaku Aktivis Pemberdayaan Perempuan dan Anak Founder Rumah Belajar KITA.
Kasus ini pun mendapat atensi publik dan diharapkan segera ditindaklanjuti. Masyarakat meminta Bupati Magetan selaku pejabat pembina ASN untuk mengambil sikap tegas sesuai aturan yang berlaku.
“Jangan sampai perilaku yang tidak pantas dianggap lumrah hanya dengan permintaan maaf. Pejabat publik harus memberi contoh menjaga integritas dan etika,” pungkasnya. (Vha)
Related Posts

Warga Sugihwaras Resah, Aktivitas Kafe Karaoke hingga Subuh Bakal Dibawa ke Jalur Hukum

Kasus Pokir Magetan Masuk Ranah Hukum, Inspektorat Akui Kecolongan

Temuan Diduga Darah dan Luka di Wajah Korban, Kuasa Hukum Desak Puspomau Buka Semua Fakta

DPRD Magetan Uji Polemik Pupuk Subsidi, Kios Bantah Jual di Atas HET

Enam Bulan Berproses, Perkara Cak Dur di Mapolres Malang Berakhir Damai Lewat Restorative Justice


