
Magetan — Nusativi.com — Baru-baru ini Pemerintah Kabupaten Magetan (Pemkab) mengambil langkah konkrit guna menertibkan para pengusaha tambang yang nakal. Banyak aspek yang menjadikan operasi tambang di Magetan tidak sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku, namun bertahun-tahun luput dari pengawasan.
Pasca ditutupkan aktivitas dua tambang seharusnya mulai dari sekarang Pemkab Magetan harus lebih gencar melakukan verifikasi maupun sidak ke lokasi tambang yang masih beroperasi, jangan sampai kejadian serupa terulang kembali dan membuat masyarakat harus melakukan aksi protes karena lemahnya pengawasan dan penindakan.
Dari informasi yang diterima awak media dari sejumlah masyarakat, masih ada ulah oknum pengusaha tambang nakal yang diduga masih melakukan operasi penambangan padahal belum memenuhi perijinan maupun dokumen pendukung lainnya, seperti halnya di Temboro, yang terdapat dua aktivitas tambang aktif.
Dari informasi yang dihimpun dari masyarakat setempat, aktivitas tambang yang masih beroperasi tersebut berada di Desa Temboro, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan, disisi sebelah Utara dan sebelah selatan.
“Ada 2 tambang yang masih aktif mbak, saat truknya melintas sebenarnya debunya sangat menganggu apalagi di sisi kiri dan kanan jalan banyak pedagang makanan, tapi ya mau gimana kita warga kecil, mau mengadu ya ke siapa,” ungkap salah satu warga yang berprofesi sebagai tukang becak, beberapa waktu lalu.
“Kalau tambang satunya itu setiap Jum’at libur mbak,” imbuhnya.
Mengacu Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 sudah dijelaskan secara rinci berkaitan dengan Izin usaha pertambangan yang diperkuat serta tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara berikut dengan sejumlah berkas administrasi yang wajib dipenuhi oleh pengusaha pertambangan.
Berkaitan dengan permasalahan tersebut awak media melakukan konfirmasi dengan Ketua Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia Kabupaten Magetan (APRI) Supriyanto Joyo, pihaknya menyampaikan untuk galian yang disinyalir dikelola CV Mas Puteh berkaitan dengan data dan dokumen belum masuk ke asosiasi. Oleh karena itu ia akan segera melakukan verifikasi secara keseluruhan berkaitan aktivitas pertambangan yang ada di wilayah Kabupaten Magetan.
“Untuk CV Mas Puteh data belum masuk ke kami tapi nanti setelah dua lokasi ini kami akan memverifikasi keseluruhan,” ungkapnya.
“Kami juga belum turun ke lokasi,” imbuhnya.
Lebih lanjutnya, APRI juga akan segera menyurati ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (Balai Besar KSDA) Jawa Timur untuk segera melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) di semua tambang yang ada di Kabupaten Magetan.
“Yang di Temboro CV Mas Puteh kalau memang belum lengkap ijinnya akan kita laporkan untuk ditindak, kalo sudah lengkap ya monggo silahkan dilanjutkan,” tutupnya.
Sebagai informasi, dilansir dari Minerba One Data Indonesia, ijin eksplorasi di tambang tersebut berlaku tiga tahun. Dimulai sejak 22/10/2021 dan berakhir pada 22/10/2024 (Oktober lalu). Mengenai tidak munculnya data CV Mas Puteh di Website minerba yang diakses pada Senin, (12/05/2025), diduga kuat ijin eksplorasi yang dimiliki memang telah habis masa berlakunya.
Berdasarkan Undang-undang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) No. 3 Tahun 2020 : Pasal 158 dan 161 UU, Kegiatan penambangan tanpa izin atau setelah izinnya habis masa berlakunya dianggap sebagai pelanggaran hukum. Sanksi pidana yang bisa dikenakan antara lain penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar. Selain sanksi pidana, ada juga sanksi administratif dan tambahan.
Perijinan yang diperlukan meliputi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diterbitkan oleh minerba.
Untuk diketahui, meskipun diduga ijin pertambangan telah habis masa berlakunya, dari pantauan awak media dilokasi masih terdapat aktivitas penambangan hingga saat ini.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih mencoba menemui pemilik tambang untuk melakukan konfirmasi namun belum berhasil. (Vha)
Related Posts
Pemkab Magetan Luncurkan Tujuh Dapur Resmi Program MBG
Sebagai Bentuk Empati Korban Kebakaran Maospati, Bupati Magetan Takziah ke Rumah Duka
Raih Prestasi Gemilang, Perpusdes Loka Aksara Bogorejo Masuk 6 Besar Lomba Perpusdes Tingkat Provinsi Jawa Timur 2025
Geger!!! Video Syur Pelajar SMP di Magetan Tersebar, Lembaga Pendidikan Kembali Tercoreng
Curi Uang di ATM Barat Rp649 Juta, Tiga Residivis Tertangkap Dua Masih Buron