Sita 1 Kilogram Sabu, 4 Pelaku Jaringan Narkoba Diringkus Polisi

Tag: , , ,
oplus_1026

Madiun — Nusativi.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Madiun berhasil membongkar jaringan pengedar narkoba jenis sabu yang beroperasi di wilayah Kota dan Kabupaten Madiun. Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap empat orang pelaku dan menyita barang bukti sabu lebih dari satu kilogram.

Hal ini disampaikan Kapolres Madiun AKBP Indra Natanegara didampingi Kasat Narkoba, dan PJU Polres Madiun saat menggelar Press Release pada Jum’at (08/08/2025).

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula pada Rabu, 4 Juni 2025, dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Petugas menangkap D.S (34 tahun) di pinggir Jalan Madiun-Ponorogo. dari tangan D.S, polisi menemukan satu plastik kecil berisi sabu seberat kurang lebih 0,43 gram.

“Berdasarkan keterangan D.S, sabu tersebut dibelinya dari N.A.R alias TOGOG (26 tahun). Polisi kemudian menangkap TOGOG pada hari yang sama pukul 15.30 WIB di Jalan Pringgodani, Kota Madiun. Dari TOGOG, polisi menyita sabu seberat kurang lebih 0,44 gram,” jelasnya.

Selanjutnya, TOGOG mengaku bahwa sabu tersebut didapat dari seorang perempuan bernama I.I.R (41 tahun). I.I.R sendiri ditangkap pada Rabu, 9 Juli 2025, sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Yos Sudarso, Kota Madiun.

Satu jam setelahnya, polisi juga menangkap D.B.P alias KANCIL (25 tahun) di Jalan Serayu, Kota Madiun. Ia diketahui sebagai kurir yang membantu I.I.R dalam mengedarkan sabu.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menyita beberapa barang bukti diantaranya 1 kg sabu dalam bungkus teh China, dan 100 gram sabu dalam plastik klip bening, timbangan digital, 2 handphone, buku catatan transaksi, dan kartu ATM.

JARINGAN TERORGANISIR

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa:

– D.S adalah pengguna dan pernah dihukum dalam kasus narkoba tahun lalu.

– N.A.R alias Togog adalah pengedar dan juga residivis.

– I.I.R adalah kurir besar yang mengedarkan sabu dari seseorang bernama “Om Surabaya”. Ia sudah empat kali menerima kiriman sabu, masing-masing 1 kilogram.

– D.B.P alias Kancil adalah kurir yang membantu mengantar sabu dari I.I.R ke pembeli.

“Keempat pelaku kini ditahan di Mapolres Madiun dan dijerat Undang-Undang Narkotika. Ancaman hukuman mereka bervariasi, mulai dari 4 tahun penjara hingga hukuman mati, tergantung peran masing-masing,” tegas Kapolres Madiun.

Polres Madiun juga mengimbau masyarakat untuk ikut serta memberantas narkoba dengan melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.

“Narkoba merusak masa depan. Kami terus tindak tegas semua pelaku,” tandasnya. (Red)