Polres Magetan Bongkar 10 Perkara Narkoba, Sita Sabu dan Obat Terlarang

Tag: , , , ,
oplus_1026

Magetan – Nusativi.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Magetan kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika. Melalui gelaran Operasi Tumpas Semeru 2025 yang berlangsung sepanjang Agustus hingga September, petugas berhasil mengungkap 10 kasus penyalahgunaan narkoba dengan total 11 orang tersangka.

Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa membeberkan hasil operasi tersebut dalam konferensi pers di Gedung Pesat Gatra, Senin (22/9/2025). Dari 11 tersangka, sembilan di antaranya ditetapkan sebagai pengedar dan langsung dilakukan penahanan, sedangkan dua orang lainnya yang terbukti hanya sebagai pengguna akan menjalani rehabilitasi melalui mekanisme Restorative Justice.

“Polres Magetan tetap tegas memberantas jaringan pengedar narkoba, namun bagi pengguna yang tidak terlibat peredaran, kami mengedepankan langkah rehabilitasi,” tegas AKBP Raden Erik.

Dalam pengungkapan ini, aparat menyita sejumlah barang bukti antara lain 10,82 gram sabu, 134 butir obat keras berbahaya, 4 butir pil LL, 5 alat bong, dan 6 pipet kaca. Barang-barang tersebut diamankan dari berbagai lokasi di Kabupaten Magetan seperti Kecamatan Maospati, Karas, Magetan Kota, serta beberapa titik di wilayah Kabupaten Madiun.

Kapolres menambahkan, keberhasilan operasi ini tidak lepas dari dukungan dan informasi masyarakat. “Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” ujarnya.

Operasi Tumpas Semeru sendiri merupakan agenda rutin Polda Jawa Timur dalam menekan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Polres Magetan menegaskan akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan agar peredaran narkoba dapat diberantas hingga ke akar-akarnya, sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku.

Dengan capaian ini, kepolisian berharap masyarakat semakin waspada dan bersama-sama menjaga generasi muda Magetan agar tetap sehat, produktif, dan terbebas dari ancaman narkoba. (DK)