
Magetan — Nusativi.com — Setelah sebelumnya kita semua melihat rentetan panjang proses gugatan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang akhirnya mengharuskan adanya pelaksanaan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Magetan yang akan digelar pada 22 Maret 2025 mendatang, masyarakat kembali dihebohkan adanya laporan salah satu warga yang mengadu pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bahwa telah melihat adanya praktik bagi-bagi sembako dari salah satu Paslon.
Adalah Tsabbit Qolby ala Dinika, yang melaporkan adanya dugaan praktik politik uang dalam bentuk sembako yang diketahui terdapat gambar salah satu pasangan calon (Paslon) yang sengaja disebarkan dibeberapa wilayah TPS.
Dalam hal ini Qolbi melaporkan hasil temuan tersebut ke Bawaslu Magetan pada Selasa, (11/03/2025) dengan membawa barang bukti paket sembako dan melampirkan video peryataan warga.
“Ya memang benar saya lapor ke Bawaslu, jadi warga di sekitar kediaman saya itu cerita, mereka mendapatkan sembako dari salah satu Paslon dan diarahkan untuk memilih Paslon tersebut saat PSU nanti, karena adanya aduan dari tetangga akhirnya saya berinisiatif secara sadar melaporkan hal ini ke Badan Pengawas Pemilu,” ungkapnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp. Rabu, (12/03/2025).
Lebih lanjut, tujuan Qolbi melaporkan kejadian ini ke Bawaslu tak lain karena menginginkan adanya politik yang bersih dan sehat di Kabupaten Magetan menjelang PSU, terlepas bagaimana tindak lanjut dari Bawaslu pihaknya hanya bisa menunggu saja.
“Saya tidak punya tendensi apa-apa, yang jelas saya atas nama warga Magetan tidak menginginkan PSU ini terciderai dengan adanya politik yang tidak sehat, terkait nanti bagaimana eksekusinya saya serahkan sepenuhnya pada Bawaslu,” terangnya.
“Tapi jelas bukti yang saya serahkan itu sudah sangat memenuhi unsur secara formil dan materil, tinggal kita lihat tindak lanjut dari Bawaslu seperti apa,” pungkasnya.
Dari kejadian ini, sejumlah elemen masyarakat memberi reaksi, baik pro maupun kontra. Salah satunya datang dari Ketua Ormas Grib Jaya Magetan Ardeianov Rani Setyono yang mengatakan jika seseorang dinyatakan terbukti memberikan sembako pada Pilkada bisa dikenakan sanksi pidana. Sebab pembagian sembako dinilai menjadi salah bagian dari praktik politik uang.
Menurutnya, Pasangan calon atau juga tim kampanye bahkan perorangan jelas dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk barang atau uang kepada pihak lain untuk memengaruhi agar mereka memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu. Kalau itu dilakukan, maka akan terjerat sanksi pidana.
“Pemilihan Kepala Daerah sejatinya menjadi ajang untuk memperkuat demokrasi, tapi jika praktik seperti ini terus berlanjut maka akan berpengaruh pada kualitas demokrasi yang terkesan buruk dan kotor,” tuturnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, permasalahan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 187A ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam pasal tersebut ditulis bahwa setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberi uang atau materi lainnya untuk memengaruhi pemilih, dipidana dengan pidana penjara 36-72 bulan dan denda Rp 200 juta – 1 miliar.
Apakah jelas ini pelanggaran pemilu??? Ardeianov menegaskan jawabannya adalah ya. Selain itu baik pemberi maupun pemilih yang dengan sengaja menerima sembako atau materi lainnya juga bisa dikenakan sanksi pidana yang sama.
Oleh sebab itu, dugaan politik uang seperti yang terjadi di sejumlah wilayah TPS PSU ini menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih ketat dan kesadaran masyarakat untuk menolak segala bentuk pelanggaran. Bawaslu diharapkan bertindak cepat dan tegas dalam menangani kasus ini, agar menjadi peringatan bagi kandidat lain untuk berkompetisi secara bersih dan adil.
“Masyarakat saat ini tengah menanti langkah konkrit dari terkait untuk menjaga interitas Pilkada itu sendiri, jangan sampai permasalahan ini akan kembali menjadi hambatan saat pelaksanaan PSU nanti, sebab politik uang ini memiliki dampak negatif luar biasa yakni membunuh kehidupan demokrasi,” pungkasnya.
Untuk diketahui aksi bagi-bagi sembako yang diduga dilakukan oleh salah satu Paslon ini menyasar pada dua wilayah yakni di Desa Selotinatah, Kecamatan Ngariboyo dan Desa Nguri, Kecamatan Lembeyan, yang mana dua wilayah tersebut masuk dalam pelaksanaan Pemilihan Suara Ulang (PSU) yang diagendakan pada 22 Maret 2025 mendatang. (Vha)
Related Posts
Pemkab Magetan Luncurkan Tujuh Dapur Resmi Program MBG
Sebagai Bentuk Empati Korban Kebakaran Maospati, Bupati Magetan Takziah ke Rumah Duka
Raih Prestasi Gemilang, Perpusdes Loka Aksara Bogorejo Masuk 6 Besar Lomba Perpusdes Tingkat Provinsi Jawa Timur 2025
Geger!!! Video Syur Pelajar SMP di Magetan Tersebar, Lembaga Pendidikan Kembali Tercoreng
Curi Uang di ATM Barat Rp649 Juta, Tiga Residivis Tertangkap Dua Masih Buron