Pemilik Lahan Eks Tambang CV Mentari Mukti Sejahtera Mengeluh, Reklamasi Dinilai Tak Perhatikan Aspek Lingkungan

Tag: , , , , , , , ,
oplus_1026

Magetan — Nusativi.com — Tengah jadi sorotan, polemik tambang batuan yang berada di wilayah Kabupaten Magetan tampaknya akan terus berlanjut. Kali ini mencuatnya persoalan tambang sirtu datang dari pemilik lahan yang mengeluhkan dengan proses reklamasi eks tambang yang dinilai asal-asalan.

Diketahui, seorang pemilik lahan yang enggan disebutkan identitasnya menyampaikan dirinya merasa dirugikan adanya aktivitas tambang yang disinyalir milik CV Permata Sinar Mulia berlokasi di Desa desa Temboro, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan.

Ia menyebutkan pasca adanya aktivitas penambangan di lahan miliknya, pihak CV tidak melakukan reklamasi dengan benar, bahkan terkesan asal-asalan dan tidak memperhatikan aspek lingkungan.

“Setau saya itu tambang milik pak Basori Yanto orang Temboro, awalnya saya memiliki sebidang tanah yang disewa untuk ditambang, sesuai kesepakatan jangka waktu sewa selama 1 tahun dengan nominal 40 juta, tapi ini sudah 3 tahun belum juga ada omongan apa-apa ke saya,” ungkapnya pada awak media beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut, tak hanya persoalan sewa yang molor tanpa kejelasan, namun aspek reklamasi juga tidak diperhatikan dengan baik. Bagaimana tidak, kurang lebih terdapat 9 lahan yang terdampak, masing-masing hanya diratakan secara asal-asalan, tidak menjalankan tahapan reklamasi lahan bekas tambang yang sebelumnya adalah tanah pertanian.

“Jadi sebelumnya ada lahan yang direklamasi itu diurug tanah dengan ketinggian kurang lebih 2 meter, tapi lahan saya dan beberapa milik warga lainnya itu ketinggiannya semakin landai, tidak sama dengan reklamasi lahan sebelumnya, otomatis tidak bisa dipergunakan untuk lahan pertanian karena air irigasi tidak bisa mengalir ke lahan saya,” imbuhnya.

Selama ini, ia mengaku cukup bersabar dengan ulah pemilik tambang yang dinilai tidak memperhatikan hak-hak petani (pemilik lahan). Namun karena sudah berjalan hingga tiga tahun tidak ada penyelesaian maka ia memberanikan diri untuk buka suara.

“Tiga tahun saya sudah cukup sabar, mau mengadu kemana juga tidak tahu karena kita kan orang kecil jadi takut, tapi selama ini tidak ada kejelasan, bahkan untuk kembali menggarap lahan pertanian kita juga kesulitan,” ungkapnya.

Pihaknya mengharapkan agar pemilik tambang dapat lebih memperhatikan kepentingan pemilik lahan. Dengan memenuhi kewajiban mereklamasi sesuai dengan tahapan-tahapan yang telah ditentukan pemerintah yakni mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 Tentang Reklamasi Pasca Tambang Keputusan dan Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan Yang Baik Dan Pengawasan Pertambangan Mineral Dan Batubara.

“Kan itu ada aturannya kaitan reklamasi pasca tambang, harusnya itu lebih diperhatikan agar pemilik lahan tidak dirugikan seperti ini,” ujarnya.

“Harapan saya supaya ketinggian tanah dapat sejajar dengan lahan yang sudah direklamasi lebih dulu, agar kami bisa menggarap lagi lahan itu untuk pertanian,” pungkasnya.

Sebagai informasi, terdapat sejumlah Tahapan Reklamasi Lahan Bekas Tambang Menjadi Lahan Pertanian harus memperhatikan Sejumlah aspek, meliputi penataan lahan (Regrading), perbaikan kualitas tanah, pengelolaan air, serta pemantauan dan perawatan. Apabila tahapan tersebut tidak dijalankan dengan baik maka akan berdampak negatif yang berakibat pada kerusakan lingkungan, banjir, lahan tidak produktif, serta potensi bahaya lainnya.

Untuk itu dalam hal ini peran pemerintah daerah sangat penting dalam memastikan reklamasi lahan bekas galian C dilakukan dengan benar.

Jika tidak diawasi secara ketat, bukan hanya masalah lingkungan saja yang timbul, tetapi juga terkait dengan keberlanjutan ekonomi dan sosial masyarakat setempat yang dipertaruhkan. (DK)