Magetan — Nusativi — Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Magetan bersama Bea Cukai Madiun dan sejumlah Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan pemberantasan besar-besaran terhadap peredaran rokok ilegal yang menyasar pada 3 kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Magetan.
Dalam operasi terbaru yang dilaksanakan pada Selasa (30/07/2024), mereka berhasil mengamankan 1.964 batang rokok ilegal di sebuah warung kopi yang ada di Kecamatan Ngariboyo.
“Setelah melakukan operasi gabungan di sebuah warung kopi milik warga Ngariboyo yang berinisial “NP” kami menemukan rokok ilegal dengan kategori tanpa pita cukai,” terang Kepala Bidang Penegakan Perda (Kabid Gakkda) Satpol-PP Magetan Gunendar saat menggelar Press Release.
Dijelaskannya penemuan ini merupakan hasil dari pengumpulan informasi anggota maupun masyarakat, yang dimana dari hasil operasi ini ditaksir kerugian negara mencapai 1.500.000.
“Bermula saat rekan-rekan menghimpun informasi dilapangan bahwa ada peredaran rokok tanpa pita cukai di Kecamatan Ngariboyo, sehingga tim bergerak cepat untuk menyisir dan menindaklanjuti,” ungkapnya.
Gunendar menuturkan, pada saat pelaksanaan giat operasi pada sebuah warung, tim mendapati rokok kategori tanpa pita cukai sejumlah 101 bungkus dengan jumlah keseluruhan 1.964 batang rokok ilegal yang dikemas dengan berbagai macam merek.
“Barang bukti sebanyak 101 bungkus rokok tanpa pita cukai, rokok polos tersebut disembunyikan dibelakang, tidak ditaruh di etalase,” ujarnya.
Masih katanya, berdasarkan keterangan dari si penjual, ratusan bungkus rokok tanpa pita cukai tersebut didapatkannya dari wilayah Kecamatan Maospati.
Gunendar mengungkapkan, keberhasilan dalam giat operasi pemberantasan peredaran rokok ilegal ini memerlukan kerja sama dengan berbagai pihak. Bahkan, termasuk partisipasi, serta peran aktif dari masyarakat yang menyaksikan secara langsung.
“Kami berharap dengan adanya penemuan ini peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Magetan dapat ditekan, pemberantasan rokok ilegal merupakan tanggung jawab kita bersama. Oleh karena itu, sekecil apapun informasi tentang peredaran rokok ilegal yang disampaikan oleh masyarakat, merupakan hal yang sangat berarti bagi kami,” pungkasnya.
Disisi lain, Pemeriksa Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Madiun Erik menerangkan tarif rokok jenis SKM tersebut rata-rata dijual seharga Rp746/batang ketika dikalikan dengan jumlah temuan sebanyak 1964 batang, maka potensi kerugian negara mencapai Rp1.500.000 (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
“Seluruh rokok ilegal yang ditemukan ini akan dibawa ke Kantor Bea Cukai Madiun untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya.
Langkah-langkah tegas ini menunjukkan komitmen dari Satpol PP bersama dengan Bea Cukai dalam memberantas perdagangan rokok ilegal di wilayahnya. (DK)
Related Posts
Heboh Oknum Ormas Magetan Dilaporkan, Wakil Ketua DPD Jatim Tegaskan yang Bersangkutan Sudah Bukan Anggota Grib Jaya
Heboh Putusan PN Jaksel atas Praperadilan Bung Karna, Ketua Pilar08 Situbondo : “Itu Penggiringan Opini dengan Tujuan Pembodohan Publik”
Polisi Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan di Maospati
Berantas Rokok Ilegal, Satpol PP dan Bea Cukai Merazia Sejumlah Warung Pedesaan dan Toko Kelontong di Seputaran Kecamatan Magetan
Polres Lumajang Amankan Oknum Pengurus Ponpes yang Nikahi adis di Bawah Umur