
TULUNGAGUNG – Nusativi.com — Waspada terhadap modus penipuan online. Pamrih, seorang warga Desa Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung, harus menelan kerugian sebesar Rp52 juta setelah menjadi korban penipuan jual beli mobil. Kasus ini telah dilaporkan ke pihak kepolisian.
Kejadian ini berawal ketika Pamrih melihat iklan mobil di Facebook dengan harga yang sangat menggiurkan. Tergiur, ia pun menghubungi pengiklan dan diminta melanjutkan komunikasi melalui WhatsApp dengan seseorang yang mengaku bernama Saputra.
Saputra kemudian meminta Pamrih untuk memeriksa unit mobil di rumah seorang pria bernama Adung di Magetan.
Tanpa curiga, Pamrih dan anaknya berangkat menggunakan sepeda motor. Setibanya di sana, mereka memeriksa kondisi mobil bersama Adung.
Namun, di tengah pengecekan, Saputra menelepon dan meminta Pamrih segera mentransfer uang sebesar Rp52 juta ke rekening yang ia berikan. Setelah transfer berhasil, Pamrih yang sudah merasa aman, meminta kwitansi dan hendak membawa pulang mobil.
“Saya dikirimi share loc (lokasi) Mas,” ungkap Pamrih, Rabu (20/8/2025).
Adung, yang saat itu berada di lokasi, menolak menyerahkan mobil dengan alasan belum menerima uang dari Saputra. Sadar menjadi korban penipuan, Pamrih langsung mendatangi Polres Magetan, namun disarankan untuk melapor ke Polres Tulungagung karena lokasi transfer berada di sana.
Laporan pengaduan telah dibuat dengan nomor STPLP/254/VIII/2025/Reskrim. Pihak kepolisian menyatakan akan segera menindaklanjuti.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdianto, membenarkan adanya laporan tersebut. “Polisi segera melakukan penyelidikan dan penyidikan. Nanti korban pasti akan dipanggil lagi, kita tunggu dulu,” jelasnya. (Red)
Related Posts
Polres Magetan Bongkar 10 Perkara Narkoba, Sita Sabu dan Obat Terlarang
Kasus DPMPTSP Magetan, Surat Aduan ke Pusat Jadi Cermin Hilangnya Kepercayaan Publik
Kasus Pencemaran Nama Baik di DPMPTSP Magetan, Korban Sindir Inspektorat Tak Netral
Sorotan Reklamasi Tambang di Temboro : DLHP Magetan Ingatkan Kewajiban Perusahaan
Keluarga Pelapor Desak Transparansi Inspektorat dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik di DPMPTSP Magetan