Sumenep || Nusativi.com ||
Pengaspalan Poros jalan Dusun ketapang Desa Jeddung Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur, di soal oleh masyarakat luas,
Pasalnya, mulai sejak dulu, kalau ada program di wilayah Desa Jeddung kecamatan Pragaan memang tidak ada keterbukaan publik kepada masyarakat setempat,
“Pemerintah dengan percepatan pembangunan infrastruktur di setiap desa, itu wajib memasang papan informasi dari mana program tersebut, agar masyarakat lebih mengetahui kalau ada pengaspalan di Dusun Ketapang dan anggarannya jelas dari pemerintah,” Kata Warga yang tidak mau di sebutkan namanya
Hal ini, perintah dari undang-undang terkait keterbukaan informasi kepada publik, yang menyangkut dengan program dari pemerintah, artinya apa, masyarakat punya peran dalam pembangunan infrastruktur yang ada di Desa, bukan sekedar melihat saja,
Pengaspalan di dusun Katapang Desa Jeddung yang dikerjakan tanpa menggunakan papan informasi, jelas ada indikasi yang mengarah sebagai cara buruk untuk merai keuntungan semata, dan tidak ada transparansi kepada publik, sehingga sumber anggaran darimana.” Tuturnya
Padahal, dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang di biayai negara wajib memasang papan nama setiap ada pekerjaan proyek tertentu, Senin (19/6/2023)
Pengaspalan di Dusun Ketapang Desa Jeddung, tidak jelas sama sekali, karena masyarakat menilai berapa anggaran, berapa pula panjang dan lebarnya, atau program Pokmas atau dana desa
“Masyarakat ingin ada sinergitas dengan aparat desa Jeddung terkait percepatan pembangunan infrastruktur jalan demi kenyamanan bersama , kalau program di monopoli sebagian perangkat desa maka jelas , pemerintah desa tidak membangkitkan ekonomi menengah kebawa,” Jelasnya
“Salah satunya adalah Pengaspalan jalan, tidak ada papan informasi, ini membuktikan bahwa regulasi pemerintah Desa Jeddung patut di duga ada kongkalikong di inter pemerintah Desa tersebut,” Imbuhnya
Sementara itu, Kepala Desa Jeddung saat di konfirmasi melalui WhatsAppnya tidak merespon, sehingga berita terbit.(Red)
Related Posts
Heboh Oknum Ormas Magetan Dilaporkan, Wakil Ketua DPD Jatim Tegaskan yang Bersangkutan Sudah Bukan Anggota Grib Jaya
Heboh Putusan PN Jaksel atas Praperadilan Bung Karna, Ketua Pilar08 Situbondo : “Itu Penggiringan Opini dengan Tujuan Pembodohan Publik”
Operasi Gempur Rokok Ilegal, Satpol-PP Magetan dan Bea Cukai Temukan 1.964 Batang Rokok Tanpa Pita Cukai di Ngariboyo
Polisi Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan di Maospati
Berantas Rokok Ilegal, Satpol PP dan Bea Cukai Merazia Sejumlah Warung Pedesaan dan Toko Kelontong di Seputaran Kecamatan Magetan