Situbondo — Nusativi.com — Beredar luas di platform tiktok maupun diberitakan oleh media online bahwasanya Bupati Situbondo Karna Suswandi yang mengajukan gugatan praperadilan kepada KPK terhadap penetapan status tersangka melalui Pengadilan Jakarta Selatan dinyatakan bebas sebagai tersangka.
Menyikapi maraknya pemberitaan tersebut, Bang Juned selaku Ketua Pilar08 Situbondo memberikan tanggapan, “Bagi saya itu semua sebagai bentuk usaha untuk melakukan penggiringan opini publik atau sebagai suatu usaha untuk melakukan pembodohan publik,”
“Kenapa saya bilang begitu, karena begitu jelas dalam website pengadilan negeri Jakarta Selatan, bahwasanya apa yang dimasukkan dalam video tiktok maupun berita online tersebut merupakan PETITUM,”
“Petitum itu adalah segala sesuatu yang oleh penggugat diminta (dituntut) dan diharapkan akan dikabulkan dalam putusan hakim,”
“Jadi saya tegaskan kalau PETITUM itu bukan merupakan keputusan hakim,” jelas bang Juned.
Lebih lanjut bang Juned menjelaskan, “Dan dalam laman SIPP PN Jaksel jadwal sidang kedua Praperadilan yang diajukan oleh Karna Suswandi telah dijadwalkan Tanggal 17 Oktober 2024,” lanjutnya.
Bang Juned juga berpesan kepada akun tiktok maupun media online, “Berhentilah memberikan suatu narasi yang menyesatkan yang nantinya akan mengakibatkan suatu pembodohan publik,” pesannya. (Red)
Related Posts
Heboh Oknum Ormas Magetan Dilaporkan, Wakil Ketua DPD Jatim Tegaskan yang Bersangkutan Sudah Bukan Anggota Grib Jaya
Operasi Gempur Rokok Ilegal, Satpol-PP Magetan dan Bea Cukai Temukan 1.964 Batang Rokok Tanpa Pita Cukai di Ngariboyo
Polisi Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan di Maospati
Berantas Rokok Ilegal, Satpol PP dan Bea Cukai Merazia Sejumlah Warung Pedesaan dan Toko Kelontong di Seputaran Kecamatan Magetan
Polres Lumajang Amankan Oknum Pengurus Ponpes yang Nikahi adis di Bawah Umur