
Situbondo — Nusativi.com — Beredar luas di platform tiktok maupun diberitakan oleh media online bahwasanya Bupati Situbondo Karna Suswandi yang mengajukan gugatan praperadilan kepada KPK terhadap penetapan status tersangka melalui Pengadilan Jakarta Selatan dinyatakan bebas sebagai tersangka.
Menyikapi maraknya pemberitaan tersebut, Bang Juned selaku Ketua Pilar08 Situbondo memberikan tanggapan, “Bagi saya itu semua sebagai bentuk usaha untuk melakukan penggiringan opini publik atau sebagai suatu usaha untuk melakukan pembodohan publik,”
“Kenapa saya bilang begitu, karena begitu jelas dalam website pengadilan negeri Jakarta Selatan, bahwasanya apa yang dimasukkan dalam video tiktok maupun berita online tersebut merupakan PETITUM,”
“Petitum itu adalah segala sesuatu yang oleh penggugat diminta (dituntut) dan diharapkan akan dikabulkan dalam putusan hakim,”
“Jadi saya tegaskan kalau PETITUM itu bukan merupakan keputusan hakim,” jelas bang Juned.
Lebih lanjut bang Juned menjelaskan, “Dan dalam laman SIPP PN Jaksel jadwal sidang kedua Praperadilan yang diajukan oleh Karna Suswandi telah dijadwalkan Tanggal 17 Oktober 2024,” lanjutnya.
Bang Juned juga berpesan kepada akun tiktok maupun media online, “Berhentilah memberikan suatu narasi yang menyesatkan yang nantinya akan mengakibatkan suatu pembodohan publik,” pesannya. (Red)
Related Posts
Warga Muslim Jadi Korban, Pemuda Temboro Tutup Kios Daging Ayam yang Tak Bersertifikat Halal
Tersiar Kabar Penangkapan Oknum Perades di Magetan Karena Tersandung Narkoba, Ini Kata Kades Belotan !!!
Diduga Belum Ada Ijin Operasi, Tambang di Temboro Karas Luput dari Penindakan
Gencar Tertibkan Tambang Bermasalah, Faktanya Masih Ada Galian C Beroperasi di Temboro Diduga Ijin Habis
Lemah Pengawasan, Pungli Terjadi dalam Rekrutmen Pekerja Musiman PG Purwodadie Magetan