
Magetan — Nusativi.com — Munculnya satu persatu permasalahan galian c yang ada di Kabupaten Magetan, menimbulkan berbagai macam spekulasi di masyarakat. Mulai dari permasalahan perijinan hingga dokumen pendukung lainnya yang masih belum dilengkapi sebagaimana sesuai peraturan yang berlaku.
Akibatnya, ulah nakal oknum pengusaha tambang yang diduga tak berijin tentu saja berdampak sangat merugikan, baik bagi negara, masyarakat, hingga dampak lingkungan yang rusak.
Polemik tambang di Magetan saat ini masih terus berlanjut, namun sangat disayangkan, tidak pernah ada tindakan tegas dari pihak berwenang maupun institusi terkait agar oknum pengusaha tambang nakal dapat jera.
Baru-baru ini sempat muncul di pemberitaan media berkaitan dengan tambang di Desa Temboro, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan yang diduga perijinannya telah habis masa berlakunya namun masih beroperasi.
Diketahui, tambang yang dikelola CV Mas Puteh telah berakhir perijinannya pada 2024 lalu, namun ada sejumlah pihak utusan dari yang bersangkutan menunjukkan bahwa ijin pertambangan WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan) Eksplorasi telah diperbaharui pada 23 Desember 2024 lalu.
Meski begitu ketika ditanya berkaitan dengan perijinan operasi IUP OP (Izin Usaha Pertambangan/ Operasi Produksi) pihak CV Mas Puteh tidak bisa menunjukkan dan berdalih dengan berbagai alasan. Kuat dugaan bahwa ijin operasi memang belum keluar, namun sudah melakukan aktivitas produksi maupun penjualan material.
Adanya hal tersebut awak media mencoba melakukan konfirmasi dengan Plt Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setdakab Magetan Heru Triyono, menurutnya berkaitan dengan perizinan tambang yang lebih tahu adalah dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), sebab perizinan tambang memiliki banyak sekali macamnya.
Menurut Heru, Pemerintah Kabupaten Magetan dalam hal ini tidak memiliki wewenang untuk melakukan penindakan, sebab kewenangan sepenuhnya ada pada Kementerian ESDM (Energi dan Sumberdaya Mineral) Provinsi.
Meski begitu pihaknya sangat menyayangkan Kementerian ESDM yang hampir tidak pernah turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi dan validasi, mana tambang yang memang perizinannya lengkap, perizinan kurang, hingga tidak memiliki izin sama sekali.
“Yang berhak menindak itu ya yang memberikan izin mbak, dalam hal ini Kementerian ESDM Provinsi,” katanya. Rabu, (14/05/2025).
“Kita sangat menyayangkan, yang dari provinsi itu hampir tidak pernah ke lapangan, dia harus mengawasi 38 kabupaten/kota se-Jawa Timur tapi tidak ada personil perwakilan yang ditempatkan di daerah,” terangnya.
“Kalaupun dari daerah melakukan monitoring sudah pasti itu ke tambang yang berizin resmi, kalau tidak ada aduan dari masyarakat ya kita tidak tahu,” imbuhnya.
Meski begitu mengacu pada UU Minerba, pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam menertibkan dan menindak kegiatan pertambangan yang bermasalah, khususnya kegiatan pertambangan ilegal dan pelanggaran izin. Kewenangan ini didukung oleh peraturan perundang-undangan dan peran APH dalam penegakan hukum.
Namun yang terjadi di Kabupaten Magetan saat ini, peran pihak-pihak terkait dinilai sangat lemah dalam hal pengawasan wilayah maupun penindakan, sehingga permasalahan seperti ini terjadi berulang kali tanpa adanya penyelesaian secara represif. (Red)
Related Posts
Warga Muslim Jadi Korban, Pemuda Temboro Tutup Kios Daging Ayam yang Tak Bersertifikat Halal
Tersiar Kabar Penangkapan Oknum Perades di Magetan Karena Tersandung Narkoba, Ini Kata Kades Belotan !!!
Gencar Tertibkan Tambang Bermasalah, Faktanya Masih Ada Galian C Beroperasi di Temboro Diduga Ijin Habis
Lemah Pengawasan, Pungli Terjadi dalam Rekrutmen Pekerja Musiman PG Purwodadie Magetan
Oknum Perangkat Desa Belotan Diduga Tersandung Kasus Narkotika