Berantas Rokok Ilegal, Satpol PP dan Bea Cukai Merazia Sejumlah Warung Pedesaan dan Toko Kelontong di Seputaran Kecamatan Magetan

Tag: , , , , , , ,
oplus_1026

Magetan — Nusativi — Dalam upayanya untuk memberantas peredaran rokok ilegal di Kabupaten Magetan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama dengan Bea Cukai Madiun dan Polres Magetan menggelar razia terhadap puluhan warung dan toko kelontong diwilayah Kecamatan Magetan. Selasa, (16/07/2024).

 

Tak hanya menyasar pada toko-toko besar, namun petugas juga gencar menggelar razia hingga pelosok desa guna mendeteksi ada tidaknya peredaran rokok polos atau tanpa cukai di wilayahnya.

 

Selain itu, kesempatan tersebut juga dimanfaatkan oleh tim dari Bea Cukai untuk memberikan kampanye dan sosialisasi tentang identifikasi rokok ilegal kepada para pedagang warung-warung kecil maupun toko kelontong. 

Saat diwawancarai oleh awak media Kepala Bidang Penegakan Perda (Kabid Gakkda) Satpol-PP Kabupaten Magetan Gunendar menyampaikan razia ini digelar dalam rangka operasi pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Magetan yang sudah dilakukan oleh Satpol-PP untuk kelima kalinya terhitung sejak bulan Mei hingga Juli. 

“Untuk dibulan Juli ini kita akan melakukan operasi sebanyak 2 kali, dan untuk hari ini ada 3 wilayah kecamatan yang akan kita sisir yakni Kecamatan Magetan, Kecamatan Sidorejo, dan Kecamatan Maospati,” katanya. 

Disampaikannya, dalam operasi kali ini akan ada tiga tim yang diterjunkan, masing-masing tim berjumlah 12 orang yang terdiri dari personil gabungan Satpol-PP, Kepolisian, dan Bea Cukai. Ketiga tim akan menyasar pada warung-warung kecil di pedesaan, toko kelontong skala besar hingga ke tempat jasa pengiriman (Ekspedisi).

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh para petugas, terdapat 2 wilayah yang disinyalir rawan terhadap peredaran rokok ilegal, yakni di Kecamatan Maospati dan Kecamatan Magetan sehingga kegiatan operasi akan diintensifkan pada kedua wilayah tersebut. 

 

“Dari hasil informasi yang kami terima ada dua wilayah yang cukup rawan peredaran rokok ilegal, yakni di Kecamatan Maospati dan Kecamatan Magetan, kalau untuk di Kecamatan Sidorejo masih dikategorikan normal dan aman,” terangnya.

 

Gunendar menyebut peredaran rokok ilegal di Kabupaten Magetan cenderung menurun pada tahun 2024 ini. Hal itu disebabkan karena pada tahun 2023 lalu pihaknya gencar melakukan sosialisasi secara langsung hingga ke lapisan masyarakat bawah. 

 

“Saat ini kita pastikan di Magetan ini tidak ada yang tidak mengenal apa itu rokok ilegal, paling tidak mereka tahu serta memahami dampak dari peredaran rokok ilegal ini dapat merugikan negara, sehingga masyarakat kita mulai memiliki kesadaran untuk menghindarinya,” tutupnya. (DK)