Mendapat Bantuan RTLH dari Dinas Perkim Magetan, Bari Supriyanto Warga Desa Maron Karangrejo Ungkap Syukur

Tag: , , , , , , , ,

Magetan || Nusativi.com || Setiap tahun Pemerintah Kabupaten Magetan terus berbenah dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat di segala sektor, baik dalam sektor ekonomi maupun sosial salah satunya dengan adanya program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).

Warga Desa Maron, RT.03, RW.01, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Magetan Bari Supriyanto merupakan salah seorang penerima manfaat bansos RTLH dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) pada tahun ini. Bari mengaku dahulu rumahnya tidak layak huni, namun karena kondisi ekonomi yang sulit membuat dirinya tidak bisa melakukan renovasi rumah.

“Dulu rumah saya tidak layak mas, bahkan kalau musim hujan selalu merasa khawatir akan ambruk, tapi alhamdulilah sekarang dapat bantuan RTLH dari Pemerintah jadi saya sudah bisa melakukan renovasi rumah,” katanya.

“Meskipun sederhana tapi setidaknya tidak khawatir lagi seperti dulu, tentu saya sangat bersyukur dan berterima kasih pada pemerintah yang telah membantu wong cilik (rakyat kecil-red) seperti saya ini,” imbuhnya.

Dijelaskan Bari, pihaknya menerima bantuan sebesar Rp20 juta rupiah. Bantuan tersebut digunakan untuk pembelian material dan upah tukang pembangunan rumahnya.

“Bantuan dari Pemkab itu Rp20 juta, Rp.17,5 juta digunakan untuk membeli bahan material, yang Rp2,5 juta digunakan untuk upah tukang,” ujar pria yang berprofesi sebagai pekerja serabutan itu.

Ditempat lain, saat ditemui awak media Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Magetan (Perkim) Sudiro, melalui Kepala Bidang (Kabid) Perumahan dan Kawasan Permukiman Teguh Adi Wijanto menyampaikan, pada tahun 2023 Pemerintah Kabupaten Magetan kembali mengucurkan dana untuk RTLH sebanyak 507 titik sasaran rumah hunian. Bantuan tersebut diprioritaskan bagi warga yang kurang mampu serta berpenghasilan rendah.

“Jadi tahun ini Pemkab Magetan melalui Dinas Perkim kembali menganggarkan bantuan sosial perbaikan rumah tidak layak huni (RTLH) sebanyak 507 warga sasaran yang kurang mampu dalam rangka untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” terangnya.

Besaran bantuan setiap penerima sebesar Rp20 juta untuk bansos RTLH. Dengan sasaran atap, lantai, dan dinding. Berdasarkan pengalaman, rata-rata yang diperbaiki untuk RTLH adalah bagian atap hingga perkuatan di dinding.

Lebih lanjutnya, dari 507 unit rumah yang direnovasi yakni meliputi reguler sebanyak 264 rumah dan PAK sebanyak 243 rumah.

Dikatakan Teguh, program bantuan sosial ini bertujuan mendorong dan menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kebutuhan rumah tinggal yang layak huni.

“Selain itu juga untuk memberikan stimulan masyarakat kurang mampu dalam merehab tempat tingalanya agar memenuhi syarat kesehatan dan keselamatan,” ungkapnya.

Penerima manfaat untuk program ini kata Teguh, harus masuk dalam Pemutakhiran Basis Data Terpadu (PBDT) 2015 yang akan menjadi acuan penanggulangan kemiskinan. Kemudian pihaknya akan melakukan verifikasi di lapangan terkait lahan pada rumah tersebut.

“Salah satunya kepemilikan tanah milik sendiri atau milih orang tua bahkan kakeknya tidak masalah. Bukan tanah orang lain atau milik Negara,” terangnya.

Status kepemilikan tanah harus sah milik ahli waris atau milik sendiri yang dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan Kepala Desa.

Hal lain yang harus diperhatikan, yakni kondisi rumah tersebut harus dilihat dari sisi kerusakannya. “Kriteria RTLH adalah atap lantai dan dinding yang sudah tidak layak, akan dilihat sejauh mana kerusakannya sehingga dalam memberikan bantuan ini dipriportitaskan,” pungkasnya. (DK)