
MAGETAN – Nusativi.com — Pemerintah Kabupaten Magetan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mulai mengambil langkah strategis untuk menata kembali arus lalu lintas di sejumlah ruas jalan protokol. Dalam uji publik yang digelar pekan ini, Dishub memaparkan rencana perubahan arah dan sistem satu arah di beberapa titik vital kota, yang disebut sebagai bagian dari upaya menciptakan kota yang lebih tertib, nyaman, dan ramah bagi pengendara.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Magetan, Welly Kristanto, menegaskan bahwa rekayasa lalu lintas ini bukan semata soal teknis jalan, namun juga bagian dari visi besar pemerintah daerah untuk menata wajah kota dan memperkuat ekonomi rakyat.
“Pertumbuhan jumlah kendaraan terus meningkat setiap tahun. Rekayasa ini bukan sekadar untuk kelancaran arus, tapi juga agar semua ruas jalan bisa dimanfaatkan secara maksimal. Dengan begitu, kegiatan ekonomi masyarakat dan pelaku UMKM di sepanjang jalur ini bisa tumbuh lebih baik,” ujar Welly saat ditemui usai kegiatan uji publik.
Menurut Welly, perubahan arus ini juga merupakan hasil evaluasi bersama lintas sektor, termasuk pihak kepolisian dan stakeholder daerah. Tujuannya jelas: mengurai kemacetan di jam-jam sibuk, menekan angka pelanggaran, dan menciptakan lalu lintas yang lebih aman.
Rencana perubahan jalur yang diuji publik di antaranya mencakup:
Jalan Panglima Sudirman, dari semula satu arah ke timur kini akan menjadi satu arah ke barat hingga depan Mal Pelayanan Publik (MPP).
Jalan Kresno, dari arah timur–barat akan dibalik menjadi barat–timur hingga depan rumah sakit.
Jalur alternatif Jalan A. Yani akan diarahkan ke Jalan Bangka, kemudian ke Jalan Sumatra dan dilanjutkan ke Jalan Kresno menuju RS, sementara jalur lainnya tetap seperti semula.
Dalam kesempatan tersebut, hadir pula perwakilan dari Dishub Jawa Timur, Polres Magetan, Kodim 0804, Dinas PUPR, Forum Rumah Kita, serta sejumlah pelaku usaha. Mereka turut memberikan masukan terkait dampak sosial dan ekonomi dari kebijakan tersebut.
Salah satu perwakilan aktivis dari Forum Rumah Kita Rudi Setiawan, Sutrisno, menilai langkah Dishub patut diapresiasi karena turut memperhatikan sektor usaha kecil.
“Kalau rekayasa ini bisa mengurangi macet dan memperlancar akses ke pusat kota, tentu kami sangat mendukung. Asal jangan lupa, sosialisasi ke masyarakat harus benar-benar masif supaya tidak menimbulkan kebingungan di awal penerapan,” ungkapnya.
Dishub Magetan menegaskan bahwa uji publik ini masih tahap awal, dan sebelum penerapan resmi akan dilakukan uji coba lapangan dan sosialisasi besar-besaran kepada masyarakat. Evaluasi pun akan terus dilakukan untuk memastikan kebijakan tersebut tidak menimbulkan dampak negatif terhadap mobilitas warga.
“Kami ingin perubahan ini dirasakan manfaatnya oleh semua pihak — bukan hanya pengendara, tapi juga pedagang, masyarakat sekitar, dan seluruh warga Magetan,” tutup Welly. (DK)
Related Posts
Bupati Magetan Tegaskan Komitmen Pemerintah dalam Menjamin Keamanan Program Makan Bergizi Gratis
SBY Nikmati Sejuknya Telaga Sarangan, Puji Keindahan Alam Magetan
Penyerahan Sertifikat PTSL di Desa Grabahan Berlangsung Tertib, Pemdes Terapkan Verifikasi Ketat untuk Cegah Perselisihan
Desa Pingkuk Tuntaskan 800 Bidang PTSL, 400 Bidang Lain Masuk Program Percepatan 2026
Pasar Hewan Permanen Wonodadi Harjo Desa Sukowidi, Harapan Baru Bagi Peternak Lokal