Polres dan Inspektorat Diminta Sejalan Tangani Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik di Magetan

Tag: , , , , , , , ,

Magetan — Nusativi.com — Penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Magetan mulai menunjukkan perkembangan. Polres Magetan resmi melakukan pemanggilan klarifikasi terhadap pelapor, Raden Roro Mida Royanugrahaningrum, pada Minggu pagi (31/8/2025).

Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari laporan resmi yang dilayangkan Mida pada 26 Agustus 2025 lalu. Kehadirannya di Mapolres Magetan didampingi oleh orang tuanya. Ia tiba sekitar pukul 10.00 WIB untuk menjalani klarifikasi awal oleh Unit I Pidana Umum Satreskrim.

“Agenda hari ini hanya sebatas klarifikasi terkait laporan yang saya masukkan ke SPKT. Untuk pemeriksaan resmi dijadwalkan paling lambat tanggal 4 September mendatang,” terang Mida kepada awak media usai keluar dari ruang penyidik.

Mida menegaskan dirinya siap mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku. Menurutnya, transparansi aparat dalam menangani perkara ini akan menentukan keadilan. “Saya berharap penyidik bisa objektif, agar persoalan ini jelas dan siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran bisa ditindak sesuai hukum,” ujarnya.

Sementara itu, dukungan keluarga juga menguatkan langkah Mida. Ayahnya, R.M. Nugroho Yuswo Widodo, menyampaikan apresiasi kepada Polres Magetan atas kesigapannya menerima laporan serta menindaklanjutinya. “Kami percaya proses hukum akan berjalan sebagaimana mestinya. Yang penting semua dilakukan secara presisi dan akuntabel demi menjaga kepercayaan publik,” ungkapnya.

Meski demikian, Nugroho menyinggung bahwa hingga kini belum ada perkembangan dari proses pemeriksaan internal yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Magetan.

“Pasca-pemeriksaan awal, kami belum mendapat kabar lebih lanjut. Kami menunggu tindak lanjut mereka agar penyelesaian tidak hanya melalui jalur hukum, tetapi juga mekanisme birokrasi,” pungkasnya. (DK)