Hanya Dalam Dua Pekan, Satresnarkoba Polres Magetan Berhasil Bekuk 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Tag: , , , , , ,

Magetan || Nusativi.com || Adanya usulan terkait perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) yang sedang hangat diperbincangkan saat ini menimbulkan beragam reaksi dari sejumlah kalangan.

Tak hanya dari masyarakat umum melainkan juga dari anggota legislatif sendiri yang berada di daerah salah satunya di Kabupaten Magetan. Banyak yang beranggapan jika nantinya UU tersebut disahkan dalam waktu dekat ini akan menimbulkan polemik dan gejolak di masyarakat.

Konflik sosial yang selalu mengikuti pasca gelaran demokrasi lokal di tingkat pemerintahan yang paling bawah tak akan bisa terelakkan lagi.

Hal tersebut diungkapkan oleh Legislator Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Magetan H. Puthut Pujiono saat ditemui beberapa waktu lalu di kediamannya Desa Krajan, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan.

“Jika UU terkait masa jabatan Kepala Desa disahkan dalam waktu dekat tentu akan menimbulkan gejolak yang luar biasa, mengingat pada bulan sembilan (September) nanti akan dilaksanakan Pilkades serentak dan di Kabupaten Magetan sendiri ada 30 desa yang akan melaksanakan pemilihan,” kata Anggota DPRD Magetan H. Puthut Pujiono.

Dijelaskannya polemik akan muncul jika Undang-undang (UU) masa jabatan Kades disahkan sesudah pelaksanaan Pilkades dan sebelum adanya pelantikan kades yang baru pada bulan Desember mendatang. Tentu hal tersebut akan memicu konflik antar Kades incumbent maupun Kades terpilih (baru).

“Konflik sangat rawan terjadi jika UU ini disahkan antara bulan 10-11 (Oktober-November), contohnya jika Kades Incumbent mencalonkan diri lagi namun mengalami kekalahan, disisi lain ada Kades baru (terpilih) yang mencalonkan diri dan menang tentu akan timbul konflik karena pelantikan Kades terpilih baru akan dilaksanakan bulan 12,” terangnya.

Dalam hal ini H. Puthut minta agar Dewan Perwakilan Rakyat yang duduk di pusat (RI) lebih bijak dalam mengambil keputusan serta mempertimbangkan segala kemungkinan yang terjadi jika UU tersebut disahkan dalam waktu dekat.

“Bukan kapasitas kita sebenarnya, namun jika benar terjadi tentu gejolak dibawah akan timbul, jadi kami harapkan agar DPR RI dapat mempertimbangkan segala kemungkinan yang terjadi jika UU tersebut disahkan dalam waktu dekat, kita tunggu saja keputusannya,” ungkapnya.

Menurut H. Puthut, adanya wacana pengesahan UU tersebut juga disinyalir membingungkan masyarakat apalagi jika dikaitkan dengan jadwal Pilkades yang telah ditentukan. Karena saat ini sudah dilakukan berbagai persiapan jelang Pilkades serentak yang tentunya telah menelan anggaran yang tidak sedikit.

“Semua persiapan menjelang Pilkades di Kabupaten Magetan ini sudah dimulai dari beberapa bulan lalu, tentu anggarannya juga tak sedikit, makanya dalam hal ini PMD (Pemberdayaan Masyarakat Desa) harus segera bertemu dengan Menteri Dalam Negeri untuk memastikannya, apakah Pilkades ini diundur atau tetap dilanjutkan,” pungkasnya.

“Dan tentunya pertimbangan dari berbagai kalangan termasuk aspirasi masyarakat secara luas harus didengarkan, jadi kedepan jika UU tersebut resmi disahkan masyarakat tetap tenang dan tidak resah terhadap dinamika yang saat ini sedang berlangsung,” tuturnya.

Sebagai informasi, Wacana perubahan Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang desa khususnya masa jabatan Kepala Desa (Kades) saat ini menuai banyak pro dan kontra.

Rencananya, masa jabatan Kepala Desa diusulkan menjadi 9 tahun dalam 1 periode dan maksimal menjabat 2 periode. Saat ini, masa jabatan kades adalah 6 tahun dengan durasi menjabat maksimal 3 periode atau maksimal 18 tahun. (DK/Hum)