
Magetan — Nusativi.com — Polemik aktivitas tambang galian C milik CV Mentari Mukti Sejahtera di Desa Temboro, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, kembali mencuat. Setelah sebelumnya menuai sorotan soal reklamasi lahan dan sistem penambangan yang dinilai asal-asalan, kini muncul dugaan bahwa perusahaan tersebut belum mengantongi izin lengkap untuk beroperasi.
Saat dikonfirmasi, pemilik tambang Bashori Yanto mengakui tambang batuan di wilayah timur Desa Temboro memang dikelola oleh perusahaannya. “Iya mbak, yang itu dikelola CV Mentari Mukti Sejahtera,” tulisnya melalui pesan singkat WhatsApp beberapa waktu lalu.
Namun, pantauan awak media di lokasi menunjukkan aktivitas pertambangan sudah berjalan. Alat berat dan kendaraan pengangkut material tampak beroperasi, meski berdasarkan data Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM, nama CV Mentari Mukti Sejahtera tidak tercatat sebagai pemegang izin resmi.
Fakta ini menimbulkan dugaan bahwa perusahaan tersebut telah melakukan penambangan tanpa izin lengkap alias ilegal. Padahal, regulasi mengharuskan seluruh perusahaan tambang tercatat dalam database MODI sebagai bentuk keterbukaan dan kepastian hukum.
“Kalau tidak ada di MODI, berarti izinnya patut dipertanyakan. Jangan sampai dibiarkan beroperasi sebelum legalitasnya jelas,” tegas pemerhati lingkungan Magetan, Rudi Setiawan, kepada wartawan.
Berdasarkan data yang dihimpun, CV Mentari Mukti Sejahtera memang sudah terdaftar sebagai pemegang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Minerba One Map Indonesia (MOMI). Namun, izin tersebut belum cukup untuk melakukan aktivitas penambangan. Sesuai aturan, perusahaan masih wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi (IUP Eksplorasi) dan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) sebagai syarat mutlak sebelum melakukan kegiatan penambangan.
IUP Eksplorasi diperlukan sebagai dasar hukum untuk melakukan penelitian dan penyelidikan potensi sumber daya mineral, sedangkan IUP Operasi Produksi menjadi syarat utama agar perusahaan dapat menambang, mengolah, hingga menjual hasil tambangnya. Tanpa dua izin tersebut, aktivitas pertambangan berstatus ilegal.
Kondisi ini menambah panjang daftar persoalan yang melingkupi tambang CV Mentari Mukti Sejahtera. Sebelumnya, warga sekitar mengeluhkan kerusakan lahan, rawan longsor, serta reklamasi tambang yang dinilai tidak sesuai aturan. Jika tidak segera ditangani, dikhawatirkan dampaknya akan merusak lingkungan secara permanen dan merugikan masyarakat maupun pemerintah daerah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum belum memberikan keterangan resmi terkait langkah yang akan diambil terhadap keberadaan tambang tersebut. (DK)
Related Posts
Ucapan Maulid Nabi DP3AKB Kab. Ngawi
Fenomena Kantor Desa Sepi, Lembeyan Wetan Jadi Sorotan Soal Korupsi Waktu
World Clean Up Day 2025 : Magetan Hidupkan Kembali Tradisi Gugur Gunung dan Tilik Kali
Wabup Magetan Dialog dengan Petani Kentang, Fokus Pecahkan Masalah Lapangan
Diduga Langgar Regulasi, Saluran P3TGAI Tahun 2023 Desa Sumursongo Mangkrak