Sampang || Nusativi.com ||
Kasus pembunuhan di Dusun Rang Erang, Desa Asem raja Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang Madura, Jawa Timur yang menewaskan adik kandungnya sang pelaku keok di tangan Tim Resmob Polres Sampang.
Hanya dengan hitungan jam, sang pelaku pembuahan berhasil diringkus Kepolisian Resor (Polres) Sampang, Kamis (27/4/2023)
Diketahui, korban pembunuhan dengan pelaku masih hubungan sedarah / saudara. Pelaku merupakan kakak korban yang berinisial FD 42 tahun dan membunuh adik kandungnya inisial AR 38 tahun.
Saat dikonfirmasi, Kasihumas Ipda Sujianto melalui Kanit IV Tipiter Ipda Muammar Amin kepada awak media ini menjelaskan,” Kasus pembunuhan yang menewaskan korban AR yang sekaligus adik kandung dari pelaku (FD) terjadi dirumahnya di Dusun Rang Erang, Desa Asemraja Kecamatan Jrengik. Dan korban yang tinggal difumah istrinya di Desa Samaran, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang Madura, Jawa Timur”.
” AR tewas ditangan kakak kandungnya yang sekaligus pelaku kasus pembunuhan yang TKP nya di Dusun Rang Erang, Desa Assmraja Kecamatan Jrengik Kabupaten Sampang,” Ujarnya Ipda Sujianto.
Peristiwa pembunuhan ini menurut Kanit IV Tipiter Ipda Muammar Amin, mengatakan, tewas nya AR ini menggegerkan pembunuhan yang menggemparkan warga Asem Raja hal itu diduga pelaku merasa sakit hati kepada korban, lantaran adiknya dianggap penyebab kematian istrinya pada 8 bulan lalu yang meninggal dengan cara gantung diri. Karena rasa amarah tercampur emosi yang terbendung membuat FD kalap dan tega melakukan pembunuhan terhadap adik kandungnya sendiri,Ungkapannya
Kronologi peristiwa kasus pembunuhan yang terjadi pada Rabu 26 April 2023 ini bermula korban (AR) sedang berada di kamar orang tuanya dan saat itu korban tengah main handphone, kemudian tiba-tiba sang kakak (FD) datang dengan membawa pisau dapur dengan tanpa pikir panjang pelaku menusukkan pisaunya ke arah tubuh adiknya sebanya dua kali,Urainya.
“ Saat ditusuk oleh pelaku, korban tidak langsung meninggal di TKP, korban sempat dilarikan ke rumah sakit namun sekira pukul 20.00 Wib korban tidak tertolong,” Bebernya pada Kamis (27/4/2023).
Akibat perbuatannya, FD disangkakan
Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara, Pungkasnya. (Red)
Related Posts
Heboh Oknum Ormas Magetan Dilaporkan, Wakil Ketua DPD Jatim Tegaskan yang Bersangkutan Sudah Bukan Anggota Grib Jaya
Heboh Putusan PN Jaksel atas Praperadilan Bung Karna, Ketua Pilar08 Situbondo : “Itu Penggiringan Opini dengan Tujuan Pembodohan Publik”
Operasi Gempur Rokok Ilegal, Satpol-PP Magetan dan Bea Cukai Temukan 1.964 Batang Rokok Tanpa Pita Cukai di Ngariboyo
Polisi Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan di Maospati
Berantas Rokok Ilegal, Satpol PP dan Bea Cukai Merazia Sejumlah Warung Pedesaan dan Toko Kelontong di Seputaran Kecamatan Magetan