Penyerahan Sertifikat PTSL di Desa Grabahan Berlangsung Tertib, Pemdes Terapkan Verifikasi Ketat untuk Cegah Perselisihan

Tag: , , , , ,

Magetan – Nusativi.com — Aula Kantor Desa Grabahan, Kecamatan Karangrejo, tampak dipenuhi ratusan warga pada Kamis (16/10/2025) pagi. Mereka datang bukan untuk menerima bantuan sosial, melainkan mengikuti momen penting penyerahan sertifikat tanah hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Sebanyak 160 bidang tanah milik warga Desa Grabahan resmi diserahkan setelah melalui proses panjang mulai dari pengukuran, validasi data, hingga verifikasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Magetan.

Kepala Desa Grabahan, Bambang Wahyu Santoso, mengungkapkan rasa syukur atas terselesaikannya proses tersebut.

> “Dengan adanya program PTSL ini, masyarakat kami sangat terbantu. Saya berterima kasih kepada pemerintah pusat dan BPN Magetan yang sudah mendukung hingga sertifikat bisa diserahkan kepada warga hari ini,” ujarnya dalam sambutan.

Tak hanya itu, Bambang juga menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam penyerahan sertifikat. Ia menjelaskan bahwa jika pengambilan sertifikat dilakukan bukan oleh pemilik langsung, maka wajib dilengkapi surat kuasa bermaterai sebagai bukti sah perwakilan.

> “Kami ingin memastikan semua berjalan sesuai aturan. Jika yang mengambil bukan atas nama, wajib membawa surat kuasa bermaterai dari pemilik. Bahkan untuk memperkuat keabsahan, panitia bersama pemerintah desa akan melakukan video call langsung dengan pemilik sertifikat, agar tidak terjadi kesalahpahaman atau perselisihan di kemudian hari,” tegasnya.

 

Selain itu, Bambang juga berpesan kepada warga agar menjaga dokumen berharga tersebut dengan baik.

> “Sertifikat ini adalah bukti hukum atas tanah. Simpanlah di tempat yang aman, jangan mudah dipinjamkan, dan sebelum dibawa pulang pastikan data di dalamnya benar, baik nama maupun letak tanahnya,” pesannya.

 

Sementara itu, Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) Desa Grabahan, Hasbi Syamil, mengapresiasi kerja sama antara pemerintah desa, BPN, dan warga yang telah aktif dalam seluruh tahapan program.

> “Alhamdulillah, 160 sertifikat tanah akhirnya selesai dan bisa diserahkan hari ini. Program PTSL ini memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus mencegah terjadinya sengketa tanah,” ungkapnya.

 

Untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan, pembagian sertifikat dibagi dalam dua sesi, masing-masing pada pukul 09.00 dan 10.00 WIB. Kegiatan ini turut dihadiri oleh unsur Forkopimca Karangrejo, perwakilan BPN, dan masyarakat penerima.

Program PTSL di Desa Grabahan juga mulai mengenalkan sertifikat tanah elektronik, yang lebih aman karena disimpan secara digital. Meskipun begitu, masyarakat tetap menerima sertifikat fisik (analog) yang nantinya dapat dialihkan ke bentuk elektronik.

Melalui penerapan sistem verifikasi ketat dan transparansi dalam penyerahan, Desa Grabahan menunjukkan komitmennya untuk menjamin hak warga sekaligus mencegah potensi sengketa tanah. Program PTSL tak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi pondasi penting dalam mendukung kesejahteraan masyarakat di tingkat desa. (DK)