Kasus Pencemaran Nama Baik di DPMPTSP Magetan, Korban Sindir Inspektorat Tak Netral

Tag: , , , , , , , , ,
oplus_1026

Magetan — Nusativi.com – Polemik dugaan pencemaran nama baik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan terus menyedot perhatian publik. Kasus yang menyeret Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) ini kembali dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi A DPRD Magetan, Senin (15/9/2025).

Dalam rapat tersebut, Kepala Inspektorat Magetan, Ary Widyatmoko, menegaskan bahwa pihaknya belum menemukan indikasi pelanggaran disiplin maupun etik dari terlapor. Menurut Ary, rekaman suara yang dijadikan bukti pelapor tidak bisa sepenuhnya membuktikan adanya unsur kesengajaan.

“Ungkapan seperti ‘Piala Bergilir’ maupun ‘Barang Obralan’ dari hasil klarifikasi kami nilai sebagai bagian dari pembinaan, bukan penghinaan,” kata Ary di hadapan anggota DPRD.

 

Namun, penjelasan ini justru memicu reaksi keras dari pihak pelapor. Roro Mida Royanugrahaningrum, yang merasa menjadi korban, menilai Inspektorat terlalu meremehkan pernyataan yang dianggap telah mencederai harga dirinya.

“Seorang pimpinan harusnya memberi pembinaan dengan cara yang bijak, bukan dengan perkataan yang merendahkan martabat anak buah, apalagi di forum resmi,” ujarnya dengan nada kecewa.

Tak hanya korban, pihak keluarga juga angkat bicara. Ayah korban, R.M. Nugroho Yuswo Widodo, menilai DPRD dan Pemkab Magetan belum menunjukkan keseriusan dalam menangani persoalan ini. Ia bahkan menduga ada kepentingan politik yang membuat kasus berjalan di tempat.

“Sejak kasus ini muncul, DPRD dan Pemkab seolah bungkam. Kalau memang serius, mestinya pejabat terkait dinonaktifkan sementara sampai persoalan jelas. Tapi yang terjadi justru berbeda,” kritik Nugroho.

 

Ia juga menyebut bahwa sejumlah rekan kerja korban yang sebelumnya bersedia menjadi saksi kini memilih diam. Kondisi ini menurutnya semakin memperkuat dugaan adanya intervensi atau tekanan dalam penanganan kasus.

RDP yang digelar DPRD Magetan tersebut turut menghadirkan Inspektorat dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Namun hingga kini, belum ada keputusan tegas terkait tindak lanjut kasus tersebut. (Red)