
Magetan – Nusativi.com – Kasus pengunduran diri Roro Mida Royanugrahaningrum, pegawai kontrak di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Magetan, memunculkan sorotan baru terhadap budaya kerja di lingkungan birokrasi daerah. Persetujuan pengunduran diri yang diterima pada Jumat siang (28/08/2025) tak hanya mengakhiri masa kerja Mida, namun sekaligus menyingkap persoalan internal yang lebih dalam.
Mida mengaku pengunduran dirinya dipicu tekanan mental selama bekerja di bawah pimpinan Kepala DPMPTSP, Sunarti Condrowati. Ia menilai pola komunikasi yang diterapkan justru menambah beban psikis pegawai. “Kantor ini toxic, dan kalau pimpinan dinonaktifkan, saya yakin banyak pegawai lain juga akan berani bersuara,” ucapnya saat ditemui usai mengambil berkas persetujuan pengunduran diri.
Pernyataan tersebut mengisyaratkan adanya dugaan iklim kerja yang kurang sehat di tubuh DPMPTSP Magetan. Kondisi itu diperkuat oleh keterangan ayah Mida, R.M. Nugroho Yuswo Widodo, yang menilai praktik intimidasi dan intervensi atasan terhadap bawahan sudah mengarah pada bentuk bullying di lingkungan kerja.
“Ini bukan hanya soal pencemaran nama baik, tapi sudah jelas tindakan perundungan. Dampaknya membuat anak saya trauma, sering murung, bahkan menangis setiap akan berangkat kerja,” ungkapnya.
Kasus ini pun menimbulkan pertanyaan publik terkait pola pembinaan dan pengawasan yang dijalankan pemerintah daerah terhadap perangkat dinasnya. Pasalnya, praktik bullying atau tekanan psikologis di lingkungan kerja dapat merusak produktivitas, loyalitas, hingga mentalitas aparatur.
Saat ini, publik menilai kasus seperti yang dialami Mida harus menjadi alarm bagi pemerintah daerah agar membangun sistem kerja yang lebih sehat, transparan, dan berkeadilan. Apalagi, isu mengenai tekanan mental dan ketidaknyamanan pegawai dalam birokrasi bukan kali pertama muncul di daerah.
Masyarakat kini menanti langkah tegas Pemkab Magetan, khususnya Bupati, dalam merespons masalah ini. Publik berharap pemerintah tidak hanya fokus pada penyelesaian kasus hukum, tetapi juga memperbaiki kultur kerja birokrasi agar tidak kembali memunculkan persoalan serupa di kemudian hari. (DK)
Related Posts
Polemik Sampah di Magetan: Krisis yang Tak Lagi Bisa Disapu ke Pinggir Jalan
Eksotisme Alam Soge, Destinasi Wisata Sidorejo yang Memikat Perhatian Masyarakat Magetan
Ciptakan Jurang Puluhan Meter, Tambang Galian C Milik CV Mentari Mukti Sejahtera Temboro Bahayakan Lingkungan
Tokoh Penting Dibalik Merdekanya Bangsa Indonesia
Mantabkan Kesiapan Momentum 22 Maret Mendatang, Empat TPS dari Tiga Desa di Magetan Siap Gelar PSU Pilkada 2024